Tower Provider Dikeluhkan Warga, Satpol PP Pekanbaru Siap untuk Menertibkan

  • Jumat, 10 Januari 2020 - 19:15:39 WIB | Di Baca : 1281 Kali

SeRiau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, mengaku siap menertibkan salah satu tower provider yang dikeluhkan warga Perumahan Wijaya Kusuma, Jalan Bahakti, Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. 

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono, saat menerima aduan warga sekitar perumahan itu, di kantor Satpol PP Pekanbaru, Jumat (10/1/2020). 

Pagi itu tampak sekitar sepuluh orang warga perwakilan perumahan Wijaya Kusuma Bambu Kuning mendatangi kantor Satpol PP. Kedatangan mereka menyampaikan keluhan yang dirasakan akibat dampak dari tower salah satu provider itu. 

"Keberadaan tower dengan rumah kami dekat jaraknya. Kami harus menanggung radiasi akibat jarak tower terlalu dekat. Sudah banyak alat elektronik rusak," kata Janu Setiawan, salah seorang perwakilan warga Perumahan Wijaya Kusuma Bambu Kuning. 

Sementara, Kasatpol PP Agus Pramono mengatakan akan segera menindak lanjuti keluhan warga itu. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Diskominfo dan DPM PTSP Pekanbaru. 

"Kalau masyarakat tidak setuju, masuk itu ke Perda tramtibmum. Kalau warga tidak setuju, suatu tempat tertentu walaupun ada izinnya, saya bisa lakukan tindakan tertentu. Apakah penyegelan atau dirobohkan," sebut Agus. 

Pihaknya terlebih dahulu akan memanggil pemilik salah tower provider itu yang diketahui dimiliki oleh PT Protelindo supaya dapat memindahkan tower itu. Selain itu ia juga akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk mengetahui kondisi lapangan.

Ditambahkannya, keberadaan Tower lebih dulu berdiri sebelum perumahan warga sekitar itu dibangun. Namun, 2018 lalu izin keberadaan nya telah habis, dan pemilik kembali memperpanjang izin. Kondisi itu membuat warga sekitar tidak terima, karena pemilik memperpanjang izin. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar