Perludem Khawatir Kasus WS Arahkan Wacana Pemilu Tak Langsung

  • Jumat, 10 Januari 2020 - 05:23:15 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini khawatir kasus OTT yang menyeret Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dikaitkan dengan sistem pemilu langsung, khususnya pilkada langsung yang sempat mencuat ke publik. Titi khawatir ada pengembangan wacana penyelenggara pemilu, yakni KPU, tak punya integritas untuk mengelola pemilihan umum secara langsung.

"Kekhawatiran terbesar adalah kasus WS ini akan dipakai untuk mendegradasi sistem demokrasi langsung, dengan mengait-ngaitkan ketidakcakapan KPU sebagai penyelenggara pemilu berintegritas. Lalu terjadi simplifikasi solusi, pilkada oleh DPRD, persempit kewenangan KPU, dan lain-lain," kata Titi lewat keterangan tertulis, Kamis (9/1).

Titi mengakui sedikit banyak kasus Wahyu bakal berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPU. Terutama kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang sedang bergulir. Ia berpendapat KPU butuh kerja ekstra keras untuk meluruskan hal itu. Ia menyarankan KPU untuk merumuskan komunikasi publik yang apik agar tak kehilangan kepercayaan publik.

"Jangan biarkan ada ruang sedikit saja penyebaran hoaks dan fitnah yang bisa mendeligitimasi KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu bentukan konstitusi yang keberadaannya susah payah didorong saat masa reformasi," tuturnya.

Titi mengatakan KPU perlu meyakinkan publik bahwa kasus Wahyu merupakan masalah per orangan, bukan institusi. Hal itu perlu dibarengi dengan pembenahan internal KPU. Ia mencontohkan upaya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhasil melakukan itu. Kala itu, MK perlu waktu dua tahun sejak OTT Akil Mukhtar untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"MK setidaknya butuh dua tahun untuk kembali stabil secara kelembagaan dan tentu itu tidak mudah. Memerlukan komitmen utuh, konsisten, dan terus menerus dari jajaran KPU dalam hal ini, baik komisioner maupun sekretariat," ujarnya.

Sementara itu, Mantan Komisioner KPU dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Valina Singka Subekti, menyebut Wahyu Setiawan harus dipecat setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Valina mengatakan Wahyu telah melakukan pelanggaran etik berat sebagai penyelenggara pemilu. Ia berpendapat pemecatan jadi sanksi yang sepadan dengan pelanggaran etik tersebut.

"Kalau melanggar etik, namanya terima suap, terima uang, itu pelanggaran berat itu, dan diberhentikan. Waktu saya anggota DKPO begitu, kalau suap itu pelanggaran berat dan harus dipecat, sanksi pemecatan," kata Valina saat ditemui di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (9/1).

Perempuan yang menjabat sebagai Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menuturkan integritas jadi modal utama penyelenggara pemilu. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus jujur, independen, dan profesional.

Sebelumnya, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (9/1) di Jakarta. Namun belum ada keterangan resmi terkait kasus dan status yang disandang Wahyu.

KPK telah menyegel kantor dan rumah dinas Wahyu. Komisioner KPU Ilham Saputra menyebut penyegelan dilakukan penyidik KPK sekitar pukul 08.00 WIB pagi ini. Akan tetapi ia tak bisa memastikan apakah ada penggeledahan dalam kesempatan itu. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar