Cegah Virus Pneumonia Asal China, Masyarakat Diimbau Pakai Pelindung Diri

  • Selasa, 07 Januari 2020 - 23:08:03 WIB | Di Baca : 1164 Kali

SeRiau - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta memberikan imbauan terkait bahaya penularan virus Pneumonia asal China.

Kepala KKP, Anas Maruf mengimbau agar masyarakat terutama yang hendak bepergian ke Tiongkok atau pelaku perjalanan dengan pesawat dari Tiongkok untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

"Gunakan APD minimal seperti masker," kata dia di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/1/2020).

Penggunaan APD tersebut juga disarankan untuk para petugas yang memiliki risiko tinggi kontak dengan penderita terinfeksi virus Pneumonia.

"Personel pesawat, ground handling, petugas imigrasi dan petugas kesehatan," kata dia.

Anas melanjutkan, khusus bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menuju China untuk memperhatikan penyebaran penyakit radang paru akibat virus Pneumonia.

Dia berharap masyarakat bisa menghindari tempat-tempat berjangkitnya virus tersebut.

"Hindari kontak langsung dengan penderita yang mengalami demam, batuk dan sesak nafas," kata dia.

Anas juga mengingatkan agar masyarakat yang mengalami demam, batuk dan sesak nafas sebagai gejala pneumonia bisa langsung menghubungi petugas medis.

"Segera hubungi petugas kesehatan," kata dia.

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan kedatangan penumpang asal China.

Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Anas Maruf mengatakan, pada awal Januari 2020 warga China di Kota Wuhan, Tiongkok terjadi peningkatan Infeksi virus Pneumonia atau radang paru.

"WHO memberikan perhatian khusus karena radang paru itu mudah menular dari orang ke orang," kata dia saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (7/1/2020).

Dia mengatakan, pada Desember 2019 lalu, tercatat warga China yang terinfeksi virus Pneumonia sebanyak 27 kasus.

Kemudian awal Januari 2020, sudah meningkat menjadi 44 kasus.

Untuk itu, kata Anas, balai KKP melakukan kewaspadaan di pintu-pintu masuk Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 3 Januari 2020 dengan nomor PM.04.02/III/43/2020. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar