KPK Minta Hakim Rampas Uang Sitaan dari Ruang Kerja Eks Menag Lukman

  • Senin, 06 Januari 2020 - 18:52:06 WIB | Di Baca : 1122 Kali

SeRiau - Jaksa penuntut umum KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta merampas uang yang disita saat menggeledah ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin saat menjabat Menteri Agama. Uang itu berada di laci ruang kerja Lukman.

Permintaan disampaikan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap eks Ketum PPP, Romahurmuziy alias Romy. Romy dituntut dalam perkara dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag.

"Maka dengan mengingat ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi uang tersebut haruslah dirampas untuk negara," ujar jaksa KPK Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1).

Permintaan itu diajukan jaksa karena Lukman, saat bersaksi dalam persidangan, tak dapat menjelaskan asal-usul dari uang tersebut.

"Bahwa dalam persidangan Lukman Hakim Syaifuddin tidak dapat menjelaskan asal-usul tentang uang tersebut dan tidak dapat membuktikan tentang penerimaan uang tersebut. Dalam persidangan Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan terkait uang USD 30.000 adalah pemberian dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam rangka Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Asia, akan tetapi tidak didukung dengan bukti yang sah, begitu pula dengan penerimaan lainnya," kata jaksa.

Berikut rincian uang yang ditemukan di laci ruang kerja Lukman:

A. Uang senilai USD 30.000, terdiri dari uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar. Uang ditemukan di dalam sebuah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota.

B. Yang senilai Rp 70.000.000 di dalam amplop coklat bertuliskan “SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT”. Uang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.

C. Uang senilai Rp 30.000.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000. Uang ditemukan di dalam amplop coklat dengan tulisan “DKI”.

D. Uang senilai Rp 59.700.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000. Uang ditemukan di dalam amplop coklat.

E. Uang senilai Rp 30.000.000 yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000. Uang ditemukan di dalam amplop coklat.

Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Romy dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 250 juta dan subsider 5 bulan kurungan. Romy dinilai terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Jaksa penuntut umum KPK menduga Romy telah menerima total suap senilai Rp 416,4 juta. Suap itu terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Perbuatan Romy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar