1.544 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Dilaporkan Ke KY

  • Sabtu, 28 Desember 2019 - 06:22:25 WIB | Di Baca : 1006 Kali

SeRiau - Komisi Yudisial (KY) mencatat menerima 1.544 laporan masyarakat dan 891 surat tembusan periode 2 Januari - 23 Desember 2019.

Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tersebut paling banyak disampaikan melalui jasa pengiriman surat (pos), yaitu 893 laporan.

Pelapor juga datang langsung ke Kantor KY, yaitu 286 laporan. Adapun penyampaian laporan lainnya menggunakan fasilitas pelaporan online sebanyak 281 laporan.

KY juga menerima informasi (84 laporan) atas dugaan pelanggaran perilaku hakim yang kemudian ditindaklanjuti oleh KY.
 
Berdasarkan jenis perkara, masalah perdata mendominasi laporan yang masuk ke KY, yaitu 686 laporan. Untuk perkara pidana berada di bawahnya dengan jumlah laporan 464 laporan.

Selain itu, ada juga pengaduan terkait perkara agama (90 laporan), Tata Usaha Negara (82 laporan), Tipikor (50 laporan), pemilu (36 laporan), perselisihan hubungan industrial (34 laporan), dan lingkungan (30 laporan).

Berdasarkan jenis badan peradilan yang dilaporkan, laporan terhadap peradilan umum sangat mendominasi, yaitu sebanyak 1.156 laporan.

Rinciannya, yaitu Mahkamah Agung sejumlah 115 laporan, Peradilan Agama sejumlah 89 laporan dan Peradilan Tata Usaha Negara sebanyak 77 laporan. Ada juga peradilan Tipikor, PHI, niaga hingga militer walau jumlahnya tidak begitu signifikan.
 
Laporan ini seluruhnya diterima KY dari 34 Provinsi di Indonesia. Untuk 10 provinsi yang terbanyak menyampaikan laporan ke KY secara berturut-turut adalah: DKI Jakarta sebanyak 327 laporan, Jawa Timur sebanyak 188 laporan, Sumatera Utara sebanyak 133 laporan, Jawa Barat sebanyak 132 laporan, Jawa Tengah sebanyak 123 laporan, Sulawesi Selatan sebanyak 55 laporan, Riau sebanyak 51 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 49 laporan, Banten sebanyak 41 laporan, serta Sulawesi Utara dan NTT sebanyak 38 laporan.

Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena  laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

Pada tahun 2019 ini, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan sebanyak 224 laporan.

Laporan lain tidak dapat diproses oleh KY karena tidak memenuhi persyaratan, yaitu laporan bukan kewenangan KY dan diteruskan ke instansi lain atau Badan Pengawasan MA, pelapor tidak menggunakan identitas yang sebenarnya, dan lainnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar