Kemenag Gelar Sidak Layanan Umrah di Delapan Provinsi

  • Jumat, 27 Desember 2019 - 05:45:51 WIB | Di Baca : 928 Kali

 

SeRiau - Satuan Tugas Pengawasan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar inspeksi mendadak terhadap biro penyedia jasa layanan umrah di delapan provinsi. Inspeksi dilakukan untuk menemukan biro-biro yang tak mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan sidak dilakukan hari ini di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Sidak juga akan dilakukan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat dalam waktu dekat.

"Koordinasi dan sidak dilakukan sebagai upaya preventif untuk melakukan deteksi dini. Dengan demikian, diharapkan persoalan penyelenggaraan umrah bisa diminimalisir sejak awal," kata Arfi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12).

Dalam sidak itu, Kemenag didampingi perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Pemerintah Provinsi.

Arfi menjelaskan pihaknya mengecek status biro-biro perjalanan umrah. Jika Kemenag menemukan biro perjalanan umrah tanpa PPIU, maka akan segera ditindak.

"Jika terbukti non-PPIU, maka tim satgas akan meminta pihak biro perjalanan wisata untuk menertibkan spanduk, baliho, papan namanya. Kami juga akan melarang Non PPIU untuk menerima pendaftaran atau operasional penyelenggaraan umrah," Arfi menjelaskan.

Arfi juga menuturkan sidak akan dilakukan pada titik keberangkatan di bandara. Kemenag ingin memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi jemaah, dan terkait penggunaan kartu identitas sesuai regulasi.

Kemenag diketahui sedang gencar membenahi penyelenggaraan umrah setelah beberapa kasus penipuan umrah. Pada Mei 2019, Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pengawasan, dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Kemenag juga memperketat aturan penyelenggara ibadah umrah seperti tidak boleh menerima tabungan umrah atau memberikan pinjaman umrah, melarang sistem multi level marketing, dan mewajibkan sistem keuangan yang sehat.

Seperti diketahui, beberapa tahun ke belakang marak penipuan berkedok biro perjalanan umrah. Salah satu yang terkenal adalah kasus First Travel yang menelan korban hingga 63 ribu jemaah.

Kemenag sedang merumuskan cara memberangkatkan para korban First Travel. Menag Fachrul Razi berjanji kasus ini beres pada pemerintahan Jokowi.

"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi. Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan," ujar Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11). 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar