Bea Masuk Impor Barang Online Rp42 Ribu Berlaku Januari 2020

  • Senin, 23 Desember 2019 - 18:30:01 WIB | Di Baca : 1068 Kali

SeRiau - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengaku mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memproses revisi batas bea masuk untuk impor barang kiriman senilai US$3 atau Rp42 ribu (setara Rp14 ribu per dolar AS).

Tadinya, barang impor kiriman dikenakan bea masuk 7,5 persen untuk harga di atas US$75. "Ini situasi akhir tahun ya, tapi kami tetap harap Kemenkumham bisa proses tidak terlalu lama, paling banter 1 minggu. Nantinya, efektif berlaku 30 hari setelah itu," ujarnya dalam konferensi pers Senin (23/12).

Heru melanjutkan revisi batas harga barang kiriman dilakkan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan dari masyarakat pengusaha dan juga masyarakat umum, bahwa pemerintah harus melakukan perlindungan kepada pengusaha dalam negeri yang produksi barang-barang yang head to head (beradu) dengan barang kiriman," imbuh dia.

Selama ini, sambung dia, mayoritas impor barang kiriman yang tercatat pada dokumen pengiriman barang (CN) nilainya di bawah US$75 dolar AS, yaitu sekitar 98,65 persen.

Dari sisi nilai, barang-barang yang bebas bea masuk itu mendominasi sebesar 83,88 persen.

"Itulah kenapa pengusaha ini banyak berikan masukan kepada kami bahwa mereka sendiri dalam operasionalnya mereka merasakan persaingan yang ketat," jelasnya.

Tak hanya batas nilai barang impor, Kemenkeu juga merevisi ketentuan mengenai pengenaan pajak dalam rangka impor. Sebelumnya, impor barang kiriman dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, dan PPh sebesar 10 hingga persen.

Dalam ketentuan baru, pemerintah cuma akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 10 persen. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar