Ahmad Dhani Banding, Kejaksaan Jatim Belum Tentukan Sikap

  • Ahad, 22 Desember 2019 - 05:36:38 WIB | Di Baca : 1114 Kali

SeRiau - Asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani. Karena itu, mereka belum dapat menentukan sikap.

Kejaksaan Jatim hingga kini masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas kasus yang menjerat musisi sekaligus politikus Gerindra tersebut.

“Sampai sekarang kami belum menerima (putusan) itu. Hanya sekadar informasi saja, kami belum bisa tentukan sikap,” jelas Herry Ahmad Pribadi dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/11).

Ia menambahkan, tak ada tenggat waktu dalam kasus ini selama pihaknya belum menerima putusan.

“Baru kalau kita sudah menerima, ada tenggang waktunya untuk menyatakan upaya hukum lainnya. Jadi kami menunggu,” lanjutnya.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/11) permintaan banding yang diajukan Ahmad Dhani diterima hakim.

Selain itu, hukuman Ahmad Dhani juga diringankan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 6 bulan. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar