Komisioner KPK Terpilih Sebut SP3 Lewat Pertimbangan Matang

  • Kamis, 19 Desember 2019 - 06:46:13 WIB | Di Baca : 1024 Kali

 

SeRiau - Komisioner KPK terpilih 2019-2023 Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya tak akan serta merta menggunakan kewenangan SP3 atau menghentikan penyidikan sebuah perkara. Kewenangan SP3 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK (UU KPK).

"Yang jelas UU memberikan ruang bahwa kemungkinan SP3 itu menjadi terbuka. Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin misalnya ada yang meninggal, karena tidak ada kewenangan itu (SP3) enggak bisa diapa-apain orang gitu. Itu aja," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12).

Nawawi menyatakan pihaknya tentu akan mempertimbangkan dengan matang jika ingin mengeluarkan SP3 terhadap sebuah perkara.

"Tapi kalau untuk seakan-akan ada ruang itu (mengeluarkan SP3), terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu enggak juga. Enggak seperti itu juga," ujarnya.

Meskipun demikian, kata Nawawi, dalam induksi tadi belum mendapat penjelasan mengenai kasus-kasus yang belum selesai sampai saat ini. Ia menyebut kemungkinan penjelasan mengenai kasus korupsi yang belum selesai akan disampaikan dalam laporan saat serah terima jabatan.

"Biasanya dalam memori serah terima itu akan terurai apa saja yang sudah mereka lakukan. Tapi yang paling penting bagi kami, apa yang belum mereka lakukan dan apa kendalanya. Itu aja," tuturnya.

Sebelumnya, pimpinan KPK jilid IV berpesan kepada Firli Bahuri cs selaku pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak menghentikan kasus yang tengah diusut KPK. Mengingat, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut, penyidik telah menemukan perkembangan yang menjanjikan untuk beberapa kasus. 

Agus menitipkan pesan itu kepada Alexander Marwata yang terpilih kembali sebagai Komisioner KPK.

Namun ia tidak menyatakan secara gamblang perihal perkembangan penanganan perkara yang dimaksud.

"Untuk kasus-kasus yang belum selesai di masa kepemimpinan kami, harapan kami diteruskan dan jangan di-SP3 kan dulu. Karena sebenarnya beberapa kasus itu sudah ada perkembangan yang agak menjanjikan, hanya waktu saja yang tidak bisa kami tuntaskan pada waktu kami berakhir," ujar Agus di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Kewenangan menghentikan perkara diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK. Aturan ini berbunyi, "KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun."

Penghentian penyidikan maupun penuntutan perkara harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

Selain itu, KPK wajib mengumumkan SP3 kepada publik. Namun, penghentian penyidikan maupun penuntutan perkara itu bisa dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar