Kliennya Terjerat Kasus Fidusia, Pengacara Riza Kurniawan Ingatkan Publik Hati-hati

  • Senin, 16 Desember 2019 - 23:28:07 WIB | Di Baca : 3175 Kali
Riza Kurniawan SH MH

SeRiau - Hampir tiga tahun diperkarakan, akhirnya SM divonis bebas setelah Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, menyatakan dirinya tidak bersalah dari kasus fidusia yang menjeratnya.

Kasus fidusia atau pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang masih dikuasai orang lain ini berawal dari sang suami SM berinisial IJ, membeli mobil secara kredit dengan mengatas namakan sang istri SM.

Dijelaskan oleh Riza Kurniawan SH MH selaku Penasehat Hukum SM, kasus ini bermula dari IJ yang mengambil mobil Daihatsu Xenia pada tahun 2016 dengan sistem kredit melalui salah satu perusahaan finance inisial OF. Namun karena pekerjaan dan penghasilan tetap IJ tidak jelas, maka pengambilan mobil itu dijadikan atas nama sang istri. Hal ini dilakukan sepengetahuan pihak perusahaan finance tersebut.

"Setelah berlangsung tiga kali pembayaran, suami SM tidak lagi mampu membayar dan men-take over mobil tersebut kepada saudari EY yang merupakan seorang PNS. Take over mobil itu pun diketahui oleh pihak finance. Namun ternyata, mobil tersebut kemudian dilarikan suami EY dan tidak diketahui lagi keberadaannya," terang Riza, Jumat (13/12/2019).

Karena pembayaran angsuran tidak lagi dilakukan dan mobil tak diketahui lagi keberadaannya, sementara IJ juga menghilang, pihak leasing pun meminta SM agar melunasi mobil tersebut.

"Namun karena merasa bukan pihak yang melakukan fidusia, dosen salah satu perguruan tinggi itu pun menolak untuk bertanggung jawab. Namun pihak perusahaan finance bersikeras dan melaporkan yang bersangkutan ke polisi dengan tuduhan fidusia," lanjut Riza.

"Anehnya, IJ selaku pihak yang men-take over dan EY yang mengambil mobil tersebut tidak disentuh," ungkapnya.

Dari kronolagis tersebut, Riza yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut. "Dan alhamdulillah setelah lebih dua tahun kasus ini berproses, lalu sampai ke pengadilan, majelis hakim menetapkan bahwa SM tidak bersalah terkait kasus fidusia ini," sebutnya.

SM divonis bebas pada Selasa (10/12), oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, M.Hum dengan menetapkan terdakwa bebas murni atau tidak bersalah melanggar pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia.

Melihat kasus ini, Riza berharap pihak perusahaan finance ke depannya dapat lebih bijaksana dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini. "Semestinya kan tidak langsung main pidana, karena penyelesaian kasus seperti ini harus melewati tahapan-tahapan yang dapat menguntungkan semua pihak. Kalau pun harus menempuh jalur hukum bisa menempuh tuntutan perdata, bukan langsung perdata," ujarnya.

Ia juga berharap agar perusahaan finance lebih teliti dalam mengajukan kredit kepada masyarakat. "Kalau memang tidak layak, jangan dipaksakan. Apalagi sampai menyarankan mengambil atas nama orang lain, walaupun masih ada hubungan keluarga," tegas Riza.

"Kepada masyarakat pun kita berharap untuk berhati-hati dalam bertransaksi. Apalagi transaksi dengan menggunakan nama orang lain, dengan jumlah yang tidak sedikit. Jangan sampai kasus seperti ini terulang lagi," harapnya. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar