KPK Tetapkan Mantan Sekjen MA Tersangka Suap dan Gratifikasi

  • Senin, 16 Desember 2019 - 23:23:16 WIB | Di Baca : 1076 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima uang setotal Rp 46 miliar untuk mengatur sejumlah putusan pengadilan selama menjabat sejak 2010 sampai 2016.

Komisioner KPK Saut Situmorang menjelaskan, terkait kasus Nurhadi, penyidik di badan independen antikorupsi tersebut, juag menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi. Satu lagi, Hiendra Soenjoto Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) selaku pihak pemberi suap dan gratifikasi.

"Menetapkan ketiganya sebagai tersangka," katanya saat konfrensi pers di gedung KPK, Kuningan Persada, Senin (16/12).

Dalam penjelasannya, Saut mengatakan, sebetulnya kasus Nurhadi ini, adalah pengembangan penyidikan terkait perkara yang lain. Pada 2016, persisnya 20 April, KPK

melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Edy Nasution, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menerima uang dari Doddy Ariyanto Supeno senilai Rp 50 juta. Uang tersebut, diberikan terkait dengan pengaturan putusan pengadilan pada tingkat MA.

Terkait kasus itu, KPK juga menangkap Eddy Sindoro, salah satu bos di Grup Lippo yang menyerahkan diri. Dan, Lucas, seorang pengacara. Terhadap nama-nama tersebut, KPK sudah menyeretnya ke persidangan dan beberapa di antaranya dalam proses kasasi di MA. Namun KPK, pada 6 Desember melakukan penyidikan baru, untuk melanjutkan temuan dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan keempat nama tersebut.

"Setelah mencermati fakta-fakta dalam penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NHD (Nurhadi), RHE (Rezky), dan HS (Hiendra) sebagai tersangka," terang Saut.

Menyangkut tiga tersangka dalam penyidikan baru tersebut, Saut mengatakan, masih menyangkut tentang skandal pengaturan putusan pengadilan pada tingkat upaya biasa dan luar biasa, kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang terjadi di MA sejak 2015 sampau 2016 lalu.

Adapun kasus yang ketiga, yaitu menyangkut kasus gratifikasi oleh Nurhadi rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 yang juga melibatkan Rezky. Dikatakan, dalam rentang waktu tersebut, Nurhadi menerima uang gratifikasi senilai Rp 12,9 miliar. Uang itu, diduga terkait dengan penanganan sejumlah perkara perebutan lahan  yang proses hukumnya mencapai level MA.

Penerimaan uang tersebut, KPK yakini pemberian dari banyak pihak yang berperkara sampai tingkat kasasi, pun PK. Atas tuduhan tersebut, KPK menjerat dua sangkaan terpisah terhadap tiga tersangka tersebut. Terhadap Nurhadi dan Rezky, KPK menebalkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika terbukti di pengadilan, mengingat Nurhadi adalah bagian dari penegak hukum, ancaman pidana 15 tahun penjara memungkinkan. Sedangkan terhadap Hiendra, KPK menjeratnya dengan Pasa 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 UU 20/2001. Juncto (jo), Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman lima sampai tujuh tahun penjara, menantinya jika KPK berhasil membuktikan tuduhan pemberian suap dan gratifikasi tersebut. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar