Sri Mulyani Gandeng Polisi hingga KPK Usut Kasus Jiwasraya

  • Senin, 16 Desember 2019 - 21:28:09 WIB | Di Baca : 1097 Kali

SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mengajak pihak kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut permasalahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasalnya, ia menengarai terdapat tindakan kriminal dalam kasus Jiwasraya.

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK," katanya, Senin (16/12).

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah melakukan rapat bersama Komisi XI DPR. Kesimpulannya, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Komisi XI DPR, dan Komisi VI DPR akan mengkaji lebih dalam terkait Good Corporate Governance (GCG) hingga penyebab tekanan likuiditas pada perusahaan asuransi jiwa itu.

Ia menyatakan pemerintah akan menindak tegas pihak yang terbukti bertanggung jawab atas permasalahan Jiwasraya.

"Ini memberikan sinyal yang jelas dan tegas bahwa pemerintah dan DPR akan bersama-sama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi, dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan menginisiasi rapat gabungan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Komisi VI. Rapat dijadwalkan berlangsung usai masa reses DPR pada Januari 2020. Secara terpisah, Komisi XI juga akan menjadwalkan rapat dengan penegak hukum.

"Menteri Keuangan akan minta penegak hukum untuk masuk ke sini. Kami akan jadwalkan juga rapat dengan penegak hukum. BUMN sudah laporkan, Kemenkeu juga akan laporkan. Kami akan rapat juga dengan kejaksaan, kepolisian, dan KPK setelah rapat gabungan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR juga meminta penegak hukum dan pemerintah mencekal jajaran Direksi Jiwasraya periode 2013-2019. Permintaan disampaikan karena mereka dinilai ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan tunggakan klaim nasabah Jiwasraya.

Selain mencekal direksi tersebut, mereka juga merekomendasikan penyelesaian tunggakan tersebut lewat jalur hukum.

"Komisi VI DPR merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya periode 2013-2016," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima. (**H)


Sumber: CNN Indonesia 





Berita Terkait

Tulis Komentar