KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Korupsi di Kemenag

  • Senin, 16 Desember 2019 - 21:01:58 WIB | Di Baca : 1239 Kali

SeRiau - KPK menetapkan tersangka baru berkaitan dengan proyek pengadaan di Kementerian Agama (Kemenag). Rupanya berkaitan dengan kasus itu, KPK mengidentifikasi adanya aliran uang ke sejumlah politikus.

"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).

Tersangka baru yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah seorang pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag) atas nama Undang Sumantri. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang total kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Untuk aliran uang yang disebutkan di atas, Syarif merinci sebagai berikut:
- Rp 5,04 miliar terkait pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk MTs.
- Rp 5,2 miliar dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi MTs dan MA.

Namun KPK tidak merinci siapa saja politikus dan penyelenggara negara yang menikmati aliran uang itu.

Kasus ini berkaitan dengan perkara lama yang pernah diusut KPK. Saat itu Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Qur'an tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Ada anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar, yang bermain dalam proyek pengadaan Al-Qur'an. Ada pula nama Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya yang menjadi perantara proyek ini.

Dilanjut ke penggandaan Al-Qur'an tahap kedua, yakni melalui APBN 2012 senilai Rp 59,375 miliar. Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya beraksi lagi. Mencengangkan juga, Zulkarnaen dan Dendy adalah bapak dan anak. Pada September 2012, kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Al-Qur'an ini sebesar Rp 27,056 miliar.

Sedangkan berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011, secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus. Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek, yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Qur'an tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Qur'an tahun 2012.

Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.

Adapun pasangan bapak-anak Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, meski sempat mengajukan banding atas vonis hakim, namun toh akhirnya banding mereka ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar. Mereka terbukti menggunakan jabatannya sebagai anggota DPR untuk mengintervensi pejabat Kemenag guna memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek Al-Qur'an dan laboratorium. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar