Mahfud Nilai Parpol Menjadi Pihak Tertuduh Akibat Maraknya Korupsi

  • Sabtu, 14 Desember 2019 - 19:00:36 WIB | Di Baca : 1022 Kali

SeRiau - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai, saat ini partai politik di Indonesia menjadi tertuduh. Pernyataannya itu terkait dengan maraknya kasus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang terjadi saat ini.

"Saat ini partai di Indonesia sedang menjadi tertuduh maraknya korupsi dan pelanggaran hukum karena (berbagai kasus anggota) DPR," kata Mahfud dalam pembukaan Mukernas Ke-V PPP di Jakarta, Sabtu (14/12).

Ia mengatakan, bahwa anggota DPR berasal dari partai politik, sehingga ketika ada anggota DPR terjerat kasus korupsi, parpol dituduh sebagai perusak kehidupan bernegara. Menurut dia, maraknya kasus korupsi disebabkan banyak parpol yang tidak profesional dalam pengelolaannya. Namun, hal itu justru ikut membangun pemerintahan yang tidak bersih.

"Oleh karena itu, kita melihat pendapat masyarakat awam, misalnya dalam dialog interaksi ketika ditanya, mereka berpendapat lebih baik tidak punya DPR dan parpol," ujarnya.

Namun, lanjut dia, masyarakat yang terdidik tentu mengatakan jauh lebih baik ada parpol meskipun kondisinya kurang baik daripada di Indonesia tidak memiliki partai. Menurut Mahfud, dalam suatu negara yang tidak punya partai, tidak ada yang bisa mengontrol jalannya pemerintahan sehingga berbuat salah pun tidak ada yang berani mengatakan.

"Di negara lain yang tidak punya partai yang pakai sistem pemerintahan monarki absolute atau demokrasi absolute tidak ada yang mengontrol. Berbuat apa pun dan berbuat salah pun, tidak ada yang berani mengatakan," katanya.


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar