Bandar 99 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

  • Senin, 09 Desember 2019 - 23:24:05 WIB | Di Baca : 1313 Kali

SeRiau - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis hukuman mati Hasanuddin (29), warga Kota Tanjung Balai yang mengendalikan peredaran sabu 99 kilogram di Medan. Dia ditangkap polisi pada Juli 2019 di Deli Serdang, Sumut.

Hukuman diberikan karena terdakwa terbukti bersalah, melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto," ujar majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di PN Medan, Senin (9/12).

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun, yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan banding.

"Kita ajukan banding, atas putusan majelis hakim kepada klien kita," ucap pengacara terdakwa, Tita Rosmawati, usai persidangan.

Dalam dakwaan, dijelaskan aksi Hasanuddin bermula pada September 2018. Saat itu, terdakwa mendapat tawaran dari Toni alias Mike --yang kini masih DPO-- untuk mendistribusikan sabu di wilayah Medan. Hasanuddin pun menyanggupinya.

Hasanuddin kemudian menyuruh Suhardi Nasution --sudah divonis mati di PN Tanjung Balai-- menerima sabu 40 kilogram dari Toni lewat kurirnya untuk kemudian disebarkan ke kurir lainnya.

Kemudian pada 17 September 2018, terdakwa juga kembali menghubungi Suhardi Nasution untuk menyerahkan sabu sebanyak 30 paket dan 1 paket ekstasi dari kurir Toni.

Setelah menerima paket sabu dari kurir Toni, barang haram tersebut disimpan di rumah kontrakan Suhardi di Jalan Watoniah, Sungai Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Tetapi belum sampai sabu itu didistribusikan, petugas BNN menggeledah rumah Suhardi pada 20 September 2018 dan mengamankan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.985 butir.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, pada Juli 2019, Hasanuddin ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Hasanuddin didakwa karena keterlibatan pengedaran 40 kilogram sabu dan ribuan ekstasi. Namun, saat persidangan diketahui, dia sudah pernah tiga kali mengkoordinir peredaran sabu dengan berat total mencapai 99 kilogram atas perintah Toni. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar