PGMI Tolak Penghapusan Materi Khilafah dan Perang

  • Ahad, 08 Desember 2019 - 23:25:03 WIB | Di Baca : 1315 Kali

SeRiau - Ketua Umum DPP Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Syamsuddin menolak rencana penghapusan seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perangihad. Menurutnya, penghapusan konten khilafah dan perang atau jihad bukan cara terbaik menangkal paham radikal.

Sebab jika hal itu terealisasi, ia menilai, akan menutupi sejarah yang pernah terjadi dalam Islam. "Kalau itu bertentangn dengan Pancasila, karna negara kita berketuhanan yang Maha Esa, kalau jalur pendidikan agama, gak boleh dihapuskan dong," ujar Syamsuddin kepada Republika, Ahad (8/12).

Ia menjelaskan, sistem pendidikan agama Islam di madrasah Indonesia dinilainya sudah baik. Sebab, seluruh siswa memiliki nilai akhlak yang lebih baik, ketimbang siswa di sekolah biasa.

Bahkan, ia mencontohkan bahwa hingga saat ini tidak pernah terdengar siswa madrasah telibat keributan, seperti tawuran. "Pengetahuan tanpa akhlak dapat membumihanguskan dunia," ujar Syamsuddin.

Jika alasan Kementerian Agama memberlakukan aturan tersebut untuk memberantas radikalisme, cara tersebut bukanlah hal yang tepat. Sebab, paham itu muncul ketika adanya ketidakadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

"Ajaran Islam itu tidak ada yang radikal, karena radikal akan menjadi pertentangan manusia. Ketidakadilan hadir ketika ada pemaksaan kehendak tertentu," ujar Syamsuddin.

PGMI mendukung segala langkah Kementerian Agama dalam memberantas radikalisme. Namun, ia mengimbau untuk menggunakan cara-cara yang dialogis dan persuasif.

"Menurut saya yang harus diperbaiki metode dakwah, jadi dakwah yang humanis, rahmatan lil alamin, toleran, seperti itulah. Dengan lembut, jangan ditekan seperti itu," ujar Syamsuddin.

Diketahui, seluruh materi ujian di madrasah yang mengandung konten khilafah dan perang atau jihad telah diperintahkan untuk ditarik dan diganti. Hal ini sesuai ketentuan regulasi penilaian yang diatur pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3751, Nomor 5162 dan Nomor 5161 Tahun 2018 tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MA, MTs, dan MI.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah pada Kementerian Agama (Kemenag), Umar, menjelaskan  yang dihilangkan sebenarnya bukan hanya materi khilafah dan perang. Setiap materi yang berbau ke kanan-kananan atau ke kiri-kirian dihilangkan.

Dia mengatakan, setiap materi ajaran yang berbau tidak mengedepankan kedamaian, keutuhan dan toleransi juga dihilangkan. "Karena kita mengedepankan pada Islam wasathiyah," ujar Umar. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar