KPK Minta Menteri Segera Laporkan LHKPN

  • Selasa, 03 Desember 2019 - 05:53:08 WIB | Di Baca : 969 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ya tentu cepat melaporkan karena memang masih ada jangka waktunya. Tetapi memang lebih baik kalau lebih cepat melaporkan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/12).

Yayuk mengatakan proses penyampaian LHKPN sebenarnya sudah cukup sederhana. Terlebih lagi saat ini, telah tersedia fitur e-LHKPN, yakni pelaporan secara daring, di mana para pelapor cukup mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke dalam sistem yang telah disediakan.

Fitur tersebut memudahkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya, tanpa harus datang langsung ke Gedung KPK. Kendati demikian, dia mengakui bahwa masih terdapat kendala yang dialami oleh pejabat dengan latar belakang swasta dalam proses pelaporan LHKPN, yakni mengenai pengumpulan dokumen.

"Kesulitannya mungkin karena pertama (kali), jadi dokumen semuanya yang sementara ini masih tercecer harus dikumpulkan lagi, itu saja," kata Yayuk.

Yayuk mengatakan KPK sebenarnya telah menyediakan asistensi untuk pengisian e-LHKPN. Adanya asistensi tersebut diharapkan dapat memudahkan para pejabat dalam proses pelaporan LHKPN.

"Jadi kalau memang kesulitan bisa menghubungi KPK," kata Yayuk.

Kemarin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD telah menyambangi KPK untuk menyampaikan laporan LHKPN. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK masih menunggu beberapa menteri maupun wakil menteri Kabinet Indonesia Maju yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ada sekitar lima atau enam menteri termasuk juga wakil menteri terutama mereka yang baru menjabat sebagai penyelenggara negara karena sebelumnya di swasta," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/11).

Namun, Febri tidak menjelaskan lebih rinci berapa menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut. "Nanti saja datanya akan kami sampaikan tetapi yang dominan jumlahnya dari para menteri karena yang banyak dari pihak swasta para menteri. Ada beberapa yang sudah lapor juga dari menteri atau wakil menteri itu lebih dari tujuh orang saya kira," kata dia.

Febri menyatakan masih ada waktu sampai Januari 2020 baik menteri maupun wakil menteri untuk menyampaikan LHKPN. "Kalau dilihat dari proses kemarin batas waktunya sekitar 20 Januari 2020 nanti. Jadi, masih ada waktu akhir November ini dan Desember termasuk juga Januari," ucap dia.

Ia juga menyatakan jika menteri maupun wakil menteri mengalami kendala soal penyampaian LHKPN itu bisa langsung menghubungi KPK melalui "call center" 198.

"Kalau ada kesulitan atau keraguan silakan saja menghubungi KPK, kami akan upayakan "support" untuk kebutuhan pencegahan korupsi," ujar Febri. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar