2020, Pemko Akan Larang Pengunaan Plastik di Semua Pusat Perbelanjaan,  Munawar : Jangan Asal Larang Harus Ada Solusi !

  • Ahad, 01 Desember 2019 - 18:56:46 WIB | Di Baca : 1713 Kali
Munawar Syaputra Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dsri Partai Nasdem

 


SeRiau- Jika tidak ada aral melintang, tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal menerapkan peraturan walikota (perwako) tentang larangan penggunaan kantong plastik disemua pusat perbelanjaan yang ada. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra merespon positif seruan Wali Kota Pekanbaru tersebut. Mengingat hal itu juga merupakan dukungan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.

"Melarang penggunan plastik bagus dan tepat, kami dukung demi lingkungan," kata Munawar, saat berbincang bersama wartawan, Ahad, (1/12/2019).

Kendati demikian, ia mengatakan Pemko Pekanbaru diharapkan tidak hanya melarang, namun juga dapat memberikan solusi seperti menyediakan wadah pengganti kantong plastik.

"Larangan penggunaan plastik itu dibarengi dengan solusi yang harus diberikan pemerintah. Dalam persoalan ini kita mengusulkan agar Pemko memberi imbauan untuk penggunaan tas kertas (paper bag) atau keranjang belanja troli bagi seluruh pusat perbelanjaan," ujarnya.

Ditambahkan Politisi Nasdem ini, dari apa yang ia baca, Indonesia merupakan penghasil sampah plastik kedua terbanyak di dunia. karena itu, tidak ada kata terlambat untuk melakukan perubahan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

"Perubahan besar memang harus dimulai dengan tindakan sederhana. Penanganan dan pengendalian sampah bukan hanya melalui kegiatan daur ulang," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Zulfikri ketika ditemui, mengatakan, naskah perwako ini sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Perwako ini punya regulasi untuk melarang pemakaian kantong plastik bagi ritel dan swalayan," ujarnya.

Menurut Zulfikri, penerapan perwako larangan penggunaan kantong plastik justru bakal menguntungkan pelaku usaha. Sebab para pengelola ritel dan swalayan tidak perlu lagi menyediakan kantong plastik.

"Disamping menghindari limbah plastik, pihak ritel dan masyarakat juga akan diuntungkan. Jadi dengan adanya regulasi ini, maka pusat perbelanjaan tidak perlu siapkan kantong plastik lagi," tutupnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar