Menag Usul Biaya Haji 2020 Tetap Rp35,2 Juta

  • Kamis, 28 November 2019 - 20:20:03 WIB | Di Baca : 975 Kali

 


SeRiau - Menteri Agama Fachrul Razi mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 sebesar Rp35,2 juta. Angka itu tak berubah dari besaran BPIH 2019 dan 2018.

Dalam perumusan BPIH, kata Fachrul, Kemenag mengasumsikan nilai tukar rupiah terhadap dua mata uang. Kemenag mengasumsikan kurs Rp14.200 per dollar Amerika Serikat dan Rp3.786 per riyal Arab Saudi.

"Pemerintah mengusulkan rata-rata besaran BPIH 1441 H sebesar Rp35.235.602," kata Fachrul dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11).

Fachrul menuturkan BPIH merupakan biaya yang ditanggung oleh jemaah. Sementara biaya yang dibayarkan dari optimalisasi pengelolaan biaya yang ada di pemerintah mencapai Rp8.061.971.000 pada tahun ini.

Dalam kesempatan itu, Fachrul juga merinci komponen BPIH yang dirumuskan Kemenag. Biaya penerbangan diprediksi di angka Rp28.419.596, biaya hidup di Arab Saudi sebesar Rp5.680.005, dan biaya visa Rp1.136.000.

Fachrul berkata ada kemungkinan biaya tersebut untuk berubah. Sebab, ia sedang melobi pihak Arab Saudi untuk meniadakan biaya visa progresif untuk jemaah Indonesia.

"Namun sejatinya dalam komponen tersebut terjadi kenaikan biaya yaitu kenaikan biaya penerbangan dan biaya visa, tapi biasa visa jadi catatan mudah-mudahan tidak jadi," kata Fachrul.

Setelah pengusulan BPIH 2020, Kemenag dan Komisi VIII bersepakat untuk membentuk panitia kerja perumusan. Komisi VIII menunjuk 26 orang dengan Marwan Dasopang dari Fraksi PKB sebagai ketua. Sementara tim Kemenag beranggotakan 30 orang dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar sebagai pemimpin. 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar