Menkes Cabut Hak Terbitkan Izin Edar Obat, BPOM Ogah Komentar

  • Kamis, 28 November 2019 - 14:46:42 WIB | Di Baca : 990 Kali

SeRiau - Menkes Terawan Agus Putranto disebut akan mencabut hak istimewa BPOM dalam mengeluarkan izin edar obat yang sebelumnya dilakukan oleh BPOM. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito tidak ingin berkomentar.

"Saya 'no comment'. Tapi saya sampaikan apa yang sudah kami lakukan. Kinerja-kinerja yang sudah dilakukan dan saya kira manfaatnya sudah dirasakan para pelaku usaha," kata Penny di Surabaya, Rabu, dikutip dari Antara.

Kinerja yang dimaksudnya adalah melakukan percepatan perizinan sehingga membuat iklim investasi kondusif. Hal itu bisa dilihat dengan semakin banyaknya perizinan yang diberikan kepada produk-produk yang diregistrasi ke BPOM.

Dia mengatakan bahwa kinerja BPOM dalam tiga tahun ini sudah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo yaitu terkait percepatan perizinan. Selain itu dia mengklaim hasilnya juga sudah ada terjadi banyak perbaikan dan akan terus berproses tidak berhenti.

Nantinya, kata Penny, BPOM akan terus mengembangkan sistem agar perizinan semakin cepat sehingga mendukung prioritas pemerintah mendorong investasi dan produksi dalam negeri yang bisa menggantikan produk-produk impor.

"Kami tentu selalu berinovasi untuk percepatan perizinan, baik izin edar, sertifikasi, produksi obat yang baik itu sudah cepat sekali," katanya.

"Tidak ada kaitan (antara obat mahal karena izin lama). Saat kami keluarkan izin edar, yang kami nilai itu adalah aspek mutu keamanan dan khasiat jadi tidak ada kaitan dengan harga. Ada persoalan lain yang terkait dengan harga obat. Tapi percepatan perizinan itulah yang terus kita dorong," katanya. 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar