Grasi Annas Maamun, Istana Lempar Bola ke Menkumham

  • Rabu, 27 November 2019 - 14:05:03 WIB | Di Baca : 1080 Kali

 

SeRiau - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menolak menanggapi kritik atas pemberian grasi Presiden Joko Widodo ke mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Fadjroel melempar 'bola' kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly soal Annas yang merupakan terpidana kasus korupsi di KPK.

"Mohon ditanyakan dulu ke Menkumham," kata Fadjroel kepada wartawan, Rabu (27/11).

Fadjroel juga tak mau menjawab atas kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut Presiden Joko Widodo tak memiliki komitmen memberantas korupsi karena pemberian grasi itu. Ia lagi-lagi melempar ke Yasonna soal itu.

"Menkumham mewakili pemerintah," ujar Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu.

Diketahui pemberian grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Dalam aturan itu, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden, baik yang dihukum mati, penjara seumur hidup, penjara paling rendah dua tahun.

Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi dari presiden dapat berupa, peringanan atau perubahan jenis pidana, pengurangan jumlah pidana, atau penghapusan pelaksanaan pidana.

Annas Maamun mendapat grasi berupa pengurangan hukuman pidana selama satu tahun dari Jokowi. Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019.

"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 (tujuh) tahun menjadi pidana penjara selama 6 (enam) tahun," kata Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).

Pengurangan hukuman tidak termasuk bagi denda Rp200 juta yang dikenakan terhadap Annas. Denda tersebut pun sudah dibayar Annas sejak 11 Juli 2016 lalu. Grasi ini membuat Annas akan bebas tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku kaget terkait pemberian grasi itu. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penanganan perkara mantan gubernur Riau itu terlampau panjang dan cukup kompleks. 

Febri menuturkan Annas didakwa secara kumulatif dengan tiga dakwaan yang dua diantaranya berkaitan dengan sektor kehutanan.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (26/11). 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar