Pemko Pekanbaru Revisi Perwako Tentang Retribusi Sampah

  • Rabu, 27 November 2019 - 05:43:28 WIB | Di Baca : 1705 Kali
Kepala DLHK Pekanbaru, Zulfikri, foto: Pekanbaru.Go.Id

SeRiau - Pemerintah Kota Pekanbaru akan merevisi Perwako Nomor 48 Tahun Tahun 2016 tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kota Pekanbaru. Revisi Perwako tersebut dilakukan mengingat turunnya retribusi sampah di tahun 2019.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri, bahwa revisi Perwako tersebut dilakukan karena menurunnya retribusi sampah di tahun 2019 yang hanya sekitar Rp 250 juta.

"Dahulunya pada tahun 2018 retribusi sampah yang dipungut oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) RW mencapai Rp 539 juta, namun di tahun 2019 sekitar Rp 250 juta," kata Zulfikri, Selasa (26/11/2019).

"Jadi karena hal itu pimpinan dalam hal ini Wali Kota untuk merevisi Perwako yang lama," ujarnya.

Terkait turunnya retribusi sampah di 2019, Ia menjelaskan bahwa di tahun 2018 lalu, LKM RW yang menyetorkan retribusi sebanyak 150 LKM RW. "Sedangkan di tahun 2019 LKM RW yang menyetorkan retribusi menurun drastis sekitar 50 LKM RW yang menyetorkan ke kas daerah," imbuhnya.

Ia mengatakan, selama ini Pemerintah Kota Pekanbaru telah berikan kewenangan dan SK Wali Kota kepada LKM RW. "Kita tidak tahu terjadi kendalanya apa, kenapa bisa terjadi penurunan kita tidak tahu," lanjutnya.

"Yang jelas, karena terjadinya penurunan Pimpinan (Wali Kota) minta kepada kita untuk merubah Perwako," tegasnya.

"Meski begitu, secara umum pemungutan yang dilakukan oleh DLHK meningkat drastis. Yang tahun dulu hanya mencapai RP 3,5 miliar justru tahun ini mencapai Rp 4 miliar. Itu adalah yang dipungut DLHK dan yang menyetor langsung ke kita, seperti rumah sakit, pengusaha-pengusaha," ungkapnya.

Kemudian untuk teknis pengelolaan kedepannya kata Zulfikri, pihaknya merencanakan akan menyerahkan kepada satu tim khusus yang dibentuk oleh DLHK, melalui Perwako tersebut untuk di setiap kelurahan akan ditunjuk orang-orang yang akan memungutnya.

Tidak hanya itu, biaya retribusi sampah pun akan diubah. Menurutnya, biaya retribusi sampah yang saat ini berlaku ternyata banyak merasa keberatan.

"Kita masih memakai Perda yang lama, jadi banyak yang merasa keberatan, seperti Praktek Dokter yang retribusinya Rp 3 juta per tahun. Dan kemungkinan di tahun ini akan kita turunkan," terangnya.

Ia menambahkan bahwa Ranperda telah diserahkan ke bagian hukum dan menunggu pembahasan di DPRD Kota Pekanbaru. (**H)





Berita Terkait

Tulis Komentar