Laporkan Pengancam 'Penggal Jokowi', Saksi: Ancam Presiden Itu Makar

  • Selasa, 26 November 2019 - 18:38:36 WIB | Di Baca : 1022 Kali

SeRiau - Admin grup Jokowi Mania, Yeni Marlina, mengaku melaporkan terdakwa Hermawan Susanto karena merasa dirugikan atas perbuatannya yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya tindakan tersebut merupakan tindakan makar karena mengancam kepala negara.

"Saya merasa dirugikan karena kepala negara saya diancam dengan kata-kata pria itu," kata Yeni saat bersaksi untuk terdakwa Hermawan di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).

Yeni mengatakan ucapan Hermawan yang bernada ancaman ditujukan kepada Jokowi, yang saat itu sebagai presiden maupun sebagai calon presiden. Ia meyakini, Jokowi yang dimaksud Hermawan pada video yang viral itu merujuk ke Presiden Jokowi karena peristiwa itu terjadi pada saat Pilpres 2019.

"Waktu itu kan Jokowi sebagai presiden dan sebagai calon presiden. Iya tapi waktu itu Pilpres, Pak. Jadi tahu arahnya di mana (meski di video terdakwa tak menyebutkan Jokowi siapa yang dimaksud)," kata Yeni.

Dalam persidangan, pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri sempat mempertanyakan kerugian apa yang dialami Yeni sebagai pelapor jika dikaitkan dengan ancaman tersebut. Alkatiri menilai Yeni berasumsi karena menganggap Jokowi turut dirugikan atas adanya ancaman penggal kepala itu.

Yeni mengaku alasannya melaporkan Hermawan terkait kasus tersebut agar terdakwa mendapat ganjaran atas perbuatannya. Ia menilai seseorang yang menghina kepala negara bisa dikenakan pasal makar.

"Di medsos kalau mengancam (kepala negara) itu makar. Motivasinya apa yang diomongin itu mendapatkan ganjaran," ujar Yeni.

Yeni mengaku mendapat video tersebut dari grup WhatsApp Jokowi Mania dan dari postingan di media sosial, salah satunya Denny Siregar. Video viral itu kemudian dimasukkan ke flashdisk dan diserahkan sebagai bukti ke penyidik sehari setelah pelaporannya ke polisi.

Pada sidang tersebut, jaksa juga menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik yang menangani pelaporan Yeni, Bripka Ana Darmansyah. Alkatiri mempertanyakan dua alat bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Hermawan sebagai tersangka.

Ana Darmansyah menyebut saat menetapkan sebagai tersangka terdapat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi-saksi dan flashdisk yang berisi video Hermawan mengucapkan kalimat ancaman penggal kepala Jokowi.

Namun, Alkatiri menilai bukti flashdisk itu tidak sah karena hasil pemeriksaan laboratorium forensik baru keluar sebulan setelah flashdisk diberikan oleh saksi Yeni. Oleh karenanya, dia menilai penangkapan Hermawan dilakukan tidak didasari bukti yang cukup.

Selain itu, Alkatiri juga mempertanyakan penyidik mengapa tidak menyita handphone Yeni yang berisi video tersebut. Alkatiri juga mempertanyakan mengapa penyidik tidak memeriksa Dadang dan Arya (anggota grup Whatsapp Jokowi Mania) yang dianggap sebagai penyebar video Hermawan ke grup WhatsApp Jokowi Mania.

Alkatiri menilai kliennya justru tidak melakukan penyebaran video tersebut. Alkatiri kemudian meminta agar jaksa menghadirkan Danang, Arya, dan Denny Siregar sebagai saksi.

Menanggapi itu, JPU Permana menyebut flashdisk berisi video itu langsung diserahkan ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik setelah diterima dari Yeni. Alkatiri menilai penyitaan barang bukti harusnya dilakukan setelah hasil laboratorium forensik keluar, bukan saat diserahkan. Namun, hakim berpendapat sebagai pihak yang akan menilai barang bukti tersebut.

Diketahui, Hermawan Susanto, yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu, didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar