Anggota Komisi II Yakin Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada Dibatalkan MA

  • Senin, 25 November 2019 - 19:16:58 WIB | Di Baca : 1027 Kali

SeRiau - Anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menilai aturan yang hendak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah (pilkada) akan mudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung ( MA).

Pasalnya, kondisi yang sama sudah pernah terjadi dalam konteks pemilihan legislatif (pileg).

"Peraturan KPU ( PKPU) seperti ini sebelumnya pernah dimunculkan, di pileg. Kemudian kalah oleh putusan MA," ujar Zulfikar usai mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).

Kondisi ini terjadi pada 2018. Saat itu, kata Zulfikar, MA beralasan materi dalam PKPU harus diatur dalam peraturan di atasnya, yakni Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Bukan berarti kami tidak mengikuti semangat teman-teman penyelenggara pemilu (KPU). Akan tetapi, Saya yakin jika diloloskan oleh KPU, maka akan digugat ke MA. Kemudian putusan MA bisa sama meskipun ranahnya (pemilihannya) berbeda," ucap Zulfikar.

Sementara itu, jika larangan ini pada akhirnya dimasukkan di dalam revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, Zulfikar menilai akan kembali bertentangan dengan putusan MK.

Pada 2016 lalu, MK memutuskan untuk membolehkan mantan terpidana korupsi ikut pilkada.

"Jadi, kita juga ingin menegakan aturan, supaya patuh. Kita ini kan negara hukum sebagaimana pasal 1 ayat 3 UUD 1945 kita ini kan negara hukum," tutur dia.

"Lalu UUD 1945 Pasal 28 D dan Pasal 73 UU HAM Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa memilih dan dipilih termasuk HAM dan pembatasannya harus melalui UU," ucap politikus Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, larangan mantan narapidana korupsi maju di Pilkada 2020 masih belum final.

KPU saat ini masih mempertimbangkan untuk memuat aturan tersebut dalam PKPU tentang Pencalonan di Pilkada. Namun, Evi mengatakan, rencana itu bisa saja berubah.

"Iya (masih bisa berubah), kami tentu mendengar masukan-masukan dan menjadikan pertimbangan kami ya untuk terkait dengan napi koruptor ini," kata Evi saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin.

Evi mengatakan, rancangan PKPU tersebut sudah diharmonisasikam dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Saat ini, tahapannya tinggal menunggu finalisasi KPU, dan selanjutnya dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan.

"Nanti tentu akan kami plenokan setelah kami plenokan baru nanti kami serahkan (ke Kemenkumham) untuk diundangkan," ujar Evi.

Evi menambahkan, dalam pertimbangannya, KPU mendengar pendapat dan pandangan pihak terkait, antara lain Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU yang memutuskan apakah tetap melakukan membuat pelarangan ( eks koruptor) atau kemudian seperti yang masukan dari berbagai pihak," kata dia.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar