Gajah Mati tak Wajar di Kebun Sawit, Polisi Periksa 6 Saksi

  • Ahad, 24 November 2019 - 21:56:39 WIB | Di Baca : 1046 Kali

SeRiau - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa enam saksi terkait kematian gajah yang bangkainya ditemukan di area perkebunan sawit PT Atakana Company. Keterangan saksi tersebut masih didalami.

"Penyidik telah memeriksa enam saksi. Mereka dimintai keterangan dalam penyelidikan dan pengusutan kasus kematian gajah," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Idi, ibu kota Aceh Timur, Ahad (24/11).

Kapolres menyebutkan saksi yang dimintai keterangan di antaranya dua orang dari PT Atakana Company, seorang dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan seorang dari BKSDA Resor Langsa.

"Kemudian, dua saksi lagi dari Conservation Response Unit, CRU Serbajadi, Aceh Timur. Jadi, jumlah saksi yang diperiksa sudah enam orang, " ujar perwira menengah Polri tersebut.

Kapolres Aceh Timur menambahkan, polisi juga akan memintai keterangan ahli. Namun, penyidik harus mengantongi hasil uji sampel dari laboratorium forensik, Mabes Polri.

"Saksi ahli akan dimintai keterangan setelah adanya hasil uji laboratorium forensik. Dan kami akan terus mendalami kasus kematian satwa dilindungi tersebut," kata AKBP Eko Widiantoro.

Sebelumnya, seekor gajah betina usia 25 tahun ditemukan mati dalam area hak guna usaha (HGU) PT Atakana Company di Gampong (desa) Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (20/11).

Hasil nekropsi atau autopsi tim BKSDA Aceh dan Polres Aceh Timur, gajah sumatra itu mati diduga akibat racun. Namun, kepastiannya menunggu hasil laboratorium forensik

"Kami melihat ada hal tidak biasa dalam lambung gajah. Pakan atau makanan dalam lambung menghitam, jadi dugaan kita, gajah ini mati akibat memakan racun," kata Rosa Rika Wahyuni, tim kesehatan hewan BKSDA. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar