Satpol PP Pekanbaru & Dinas PUPR Melunak Saat PKL Liar Kuasai RTH Kaca Mayang

  • Sabtu, 23 November 2019 - 18:40:50 WIB | Di Baca : 1356 Kali

 

 

SeRiau-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Perumahan (PUPR) Kota Pekanbaru, tiba-tiba melunak saat puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar, menguasai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kaca Mayang Pekanbaru, Sabtu (23/11/19).

Dari pantauan, PKL yang berasal dari pedagang mainan serta kuliner ini, menjadikan trotoar di badan jalan sebagai tempat berjualan dan dagangan mereka. 

Bahkan, Petugas Satpol PP Pekanbaru yang berada di lokasi hanya melihat situasi PKL yang berjualan di trotoar tersebut tanpa melakukan upaya penertiban.

Kepala Bidang Operasional Satpol PP Pekanbaru Desheriyanto, saat dikonfirmasi perihal adanya aksi pembiaran ini, mwmbantah kalau dirinya tidak pernah mengizinkan PKL berjualan di trotoar. "Tidak ada diperbolehkan," ujarnya singkat

Kabid Pertamanan PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah, saat dihubungi belum merespon adanya PKL yang menguasai RTH Kaca Mayang Pekanbaru tersebut.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, mengatakan, Satpol PP Pekanbaru dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) harus sesuai dengan koridornya. Apalagi diketahui Satpol PP Pekanbaru adalah penegak Peraturan Daerah (Perda).

"Itu (PKL dagang di trotoar,red) juga mengganggu ketertiban umum," Kata Azwendi, kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Ditanya adanya aksi pembiaran dari PKL yang berjualan, Azwendi menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, sebagai penegak Perda Satpol PP harusnya melakukan penertiban apa saja yang dikategorikan melakukan pelanggaran.

"Kalau pembiaraan berarti Satpol pilih kasih dalam penegakan Perda. Seperti penertiban gelper aja contohnya, awal-awal keras dan tegas, tapi setelah itu diam, pura-pura tak ada kejadian," cetusnya.

Sebagaimana diketahui, RTH Kaca Mayang yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mendapatkan sertifikat layak anak dari penilaian Tim Evaluasi Kabupaten Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dari 9 RTH di Kota Pekanbaru, 8 RTH belum dinyatakan layak anak. Hal itu dikarenakan tim verifikator mendapati banyak sampah yang berserakan di ruang terbuka.

Pemko Pekanbaru saat ini mulai berbenah dengan menertibkan PKL yang berjualan di areal RTH. "Mereka (PKL,red) seharusnya tidak bisa berjualan di sana," ucap Walikota Pekanbaru, Firdaus MT belum lama ini. ( rilis)





Berita Terkait

Tulis Komentar