Polwan Polda Maluku Utara yang Terpapar Radikalisme Dipecat

  • Jumat, 22 November 2019 - 18:38:23 WIB | Di Baca : 1038 Kali

SeRiau - Densus 88 Mabes Polri telah selesai melakukan penyelidikan terhadap Bripda NOS, polwan Polda Maluku Utara yang terpapar paham radikal. Saat ini Bripda NOS telah dipecat dan dipenjara.

"Yang bersangkutan sudah kita lakukan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kemudian tersangka NOS ini ditahan Densus sejak tanggal 9 Oktober 2019," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11).

Argo mengatakan, NOS dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Terorisme. Ia terancam hukuman penjara 3 hingga 12 tahun. 

"Di persangkaan Pasal 15 jo Pasal 12 a dan atau Pasal 13 UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara terkait sidang etik di Polri, Argo mengatakan Bripda NOS terbukti telah melanggar Pasal 14 ayat 1 PT Nomor 1 Tahun 2013. Sehingga ia diberhentikan dengan tidak hormat dari kesatuannya.

"Sehingga dipastikan NOS bukan anggota Polri. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda Malut," tutur Argo.

Bripda NOS ditangkap oleh Densus 88 pada akhir September 2019 di daerah Yogyakarta. Bripda NOS diketahui sudah dua kali berhubungan dengan Densus 88 terkait kasus terorisme. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi kepada Bripda NOS, diketahui ia terfasilitasi dengan jaringan JAD. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar