Orangtua Laporkan Guru ke Polisi, Pakar Pendidikan: Minta Diselesaikan Secara Kekeluargaan

  • Jumat, 22 November 2019 - 11:51:21 WIB | Di Baca : 2311 Kali

 

SeRiau,- Perselisihan antara orangtua siswa dengan guru, salah satu sekolah di Pekanbaru mendapat tanggapan dari pakar pendidikan Riau Dr. Muhammad Syafi'i.MSI. Sebagai bentuk dukungan terhadap sesama profesi, Kamis, (22/11) dirinya menemui guru yang dilaporkan orangtua siswa ke polisi.

Dr.M. Syafi'i yang saat ini mencalonkan diri sebagai Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, baik dengan orangtua dan guru melalui mediasi pihak kepolisian. Mediasi ini merupakan jalan terbaik diambil oleh kedua belah pihak." Saya ingin ada mediasi yang dilakukan pihak kepolisian  terhadap pihak yang bertikai. Sebab, apapun persoalan yang terjadi disekolah selama proses pembelajaran tidak bisa pidanakan kecuali kasus berat seperti asusila. Tapi selagi guru menjalankan profesinya dalam proses pembelajaran yang sifatnya mendidik ini tidak bisa dipidanakan," kata Syafi'i, Kamis (21/11)

Pentingnya mediasi oleh pihak kepolisian, kata Syafi'i yang pernah menjabat sebagai ketua PGRI Pelalawan agar persoalan ini tidak berlarur larut. Jika dibiarkan akan berdampak pada kinerja guru sedikit tergaggu. Begitu juga dengan anak akan menjadi beban tersendiri dan orangtua jika hal ini dibiarkan." Saya harapkan masalah ini cepat diselesaikan dengan kekeluargaan. Jangan dibiarkan begitu saja. Harus ada jalan penyelesaian melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru," kata Syafii.

Menurut, Dr. Syafi,i, sebelumnya PGRI Pusat dengan Polri RI tahun 2017 lalu telah melakukan MoU tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Ini artinya, ada perlindungan guru saat menjalankan profesinya. Setiap guru yang dilaporkan oleh siapapun dalam proses pembelajaran disekolah tidak bisa dipidanakan." Kalau setiap ada masalah orangtua selalu melapor ini akan berdampak kepada kemunduran pendidikan. Biarkan guru menjalankan profesinya sebagai tenaga pendidik, pengajar, mendidik, pembimbing dan mengarahkan bagi anak didiknya," katanya 

Tidak hanya pihak kepolisan mengambil langkah mediasi, Syafi'i menilai, PGRI sebagai organisasi tempat guru bernaung harus menjembatani pertemuan guru dengan orangtua agar persoalan ini tidak sampai ke ranah hukum dan cepat diselesaikan." Kalau ada persoalan guru dalam konteks mendidik maka diselesaikan dengan aturan dalam PGRI. PGRI juga ada lembaga yang membidangi masalah hukum," kata Syafi'i yang juga dosen FKIP UNRI  (zal)





Berita Terkait

Tulis Komentar