Lanjutan Sidang Terdakwa Abeng Kasus Pembagian Harta di PN Dumai Hadirkan Saksi Ketua IKTD

  • Rabu, 20 November 2019 - 08:26:48 WIB | Di Baca : 1996 Kali
Suasana Sidang Abeng di PN Dumai

 

 

Seriau - Pengadilan Negeri Dumai, Selasa (19/11/19) kembali menggelar sidang kasus harta warisan dengan terdakwa Azwar Hamdany alias Abeng. 

Dalam sidang lanjutam dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU )  Kejaksaan Negeri Dumai, yakni Ayu Junaidy. Saksi Ayu Junaidi alias junaidi ini juga merupakan ketua Ikatan Keluarga Tionghoa Dumai (IKTD).

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Hendry Tobing.SH.MH cs denganJaksa Penuntut Umum (JPU) Hengky Munte.SH serta kuasa hukum terdakwa Cassarolly Sinaga.SH diruang sidang utama Pengadilan Negeri Dumai.

Dari keterangan saksi Junaidi dirinya mengaku hanya berniat untuk melakulan mediasi atas permasalahan antara Arini ( istri terdakwa ) dengan terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng.

” Selaku tokoh ( ketua ) Perkumpulan Warga Tionghoa di Kota Dumai saya hanya berniat untuk melakukan mediasi dan menyaksikan perdamaian mereka ( antara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng dengan istrinya Arini ).” Ungkap Ayu Junaidy ketika menjawab pertanyaan dariJPU, Hengky Munte SH dalam persidangan.

Saksi Junaidy membeberkan dalam sidang, bahwa diri nya ikut serta ke ruangan Kepala Rutan Dumai atas permintaan dari Hasim (orangtua terdakwa Abeng). Keterangan berikutnya, saksi Ayu Junaidy mengaku menandatangani surat perjanjian pembagian harta antara terdakwa Hamdany Alias Abeng ( suami Arini ) dengan Arini ( istri terdakwa Abeng ) di kantor sekretariat perkumpulan warga Tionghoa Dumai.

Dalam persidangan kali ini, ketika Kuasa Hukum terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng, Cassarolly Sinaga SH menanyakan kebenaran keterangan salah seorang saksi di BAP yang menyebut, adanya berupa kalimat intimidasi dari salah seorang saksi kepada terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng pada saat hendak penandatanganan surat perjanjian itu di ruang Kantor Lapas Dumai. Terkait hal yg ditanyakan kuasa hukum twrdakwa diatas saksi menjawab tidak mengetahuinya.

Sementara pada sidang sebelumnya Ketua Majelis persidangan Hendri Tobing SH MH juga terdengar memprotes instrupsi yang di sampaikan Kuasa Hukum terdakwa Abeng

Usai sidang kuasa hukum terdakwa abeng, Cassarolly Sinaga SH, saat diminta tanggapannya terkait ketegasan Ketua Majelis Hakim dipersidangan dalam perkara terdakwa Azwar Hamdany Alias Abeng ia mengatakan,” Cukup tegas sih majelis hakim, tapi kita selaku kuasa hukum terdakwa abeng berharap majelis jangan timpang dan tetap konsekwen dalam menangani kasus persidangan ini ujar cassarolly.(Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar