Sri Mulyani Bayar Kurang Bayar Iuran BPJS Kesehatan Rp9 T

  • Selasa, 19 November 2019 - 18:50:06 WIB | Di Baca : 1081 Kali

SeRiau - Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut akan segera membayar kurang bayar iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sudah mengalami kenaikan sejak Agustus lalu. Uang yang dibayarkan merupakan selisih dari iuran lama terhadap iuran baru periode Agustus-Desember 2019.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan rencananya dana tersebut akan cair pada Jumat (22/11). Ia menyebut pada tahap pertama Kementerian Keuangan akan menggelontorkan dana sebesar Rp9,13 triliun.

"Rencananya kalau tidak ada halangan, Jumat akan cair," katanya, Selasa (19/11).

Sebagaimana diketahui, iuran kelas PBI naik dari dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan. Seluruh setoran kelas ini ditanggung oleh negara. Jumlah peserta PBI tercatat sebanyak 96,8 juta orang.

Fahmi menuturkan BPJS Kesehatan akan segera mendistribusikan dana tersebut ke rumah sakit (RS) ketika cair. Distribusi akan dilakukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan.

"Kalau masuk Jumat pagi, mudah-mudahan Jumat siang sudah mulai ada RS yang menerima dan paling lambat Senin sudah terdistribusi semuanya," katanya.

Lebih lanjut, pembayaran iuran PBI tahap dua akan dilakukan pada pekan depan, sehingga totalnya mencapai kurang lebih Rp13 triliun-Rp14 triliun. Namun demikian, hitungan tersebut belum memperhitungkan iuran BPJS Kesehatan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga merupakan tanggung jawab negara.

"Terlepas dari skema yang ada, secara rutin kami tetap terima pembayaran dari masyarakat yang terus kami lakukan pembayaran ke RS. Jadi, tidak pernah berhenti kami bayar sesuai dengan cash in yang kami terima," ucapnya.

Selain mengerek iuran PBI, pemerintah juga menaikkan iuran peserta mandiri per Januari 2020. Iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu per bulan menjadi Rp160 ribu per bulan. Lalu, kelas mandiri II meningkat dari Rp59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Iuran kelas III juga bertambah dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar