Kasus Narkoba 3 Warga Keturunan Tionghoa Hanya dituntut 9 Bulan Penjara

  • Sabtu, 16 November 2019 - 16:18:52 WIB | Di Baca : 1448 Kali
Warga Keturunan Tiongha Hanya di Vonis 9 bulan Penjara di PN Dumai

 

 

SeRiau- Tiga terdakwa yang juga merupakan warga keturunan tionghoa hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai masing-masing 9 bulan penjara. Ketiganya dituntut oleh JPU atas kepemilikan sabu seberat 0,33 gram.

Ketiga terdakwa yang dituntut pidana masing-masing 9 bulan penjara tersebut yakni, Togi bin Bun Thjong, Budiman alias Gendut bin Lum li dan Ijan alias Awi bin Ang Buno

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Hengky Munte, SH dalam tuntutannya menyebutkan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan penyalahģunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan ketiga para terdakwa.

Menurut JPU dalam tuntutannya, perbuatan ketiga terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bahwa dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, ketiga terdakwa ini didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu.

Sementara dakwaan kedua ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan ke tiga dengan pasal 127 ayat (1) huruf a jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ini hingga bergulir ke Pegadilan Negeri Dumai berawal ketika ketiga terdakwa berhasil di cokok oleh petugas tim razia gabungan saat bulan suci Ramadhan 1414 h di Wisma Teng.

Dalam razia di Wisma Teng tersebut, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket sabu seberat 0,33 gram dan beserta alat isap (bong).

Atas tuntutan JPU ini, ketiga terdakwa dalam agenda sidang terpisah sepekan kemudian menyampaikan pledoi atau pembelaan kepada majelis hakim dipimpin hakim Abdul Wahab, SH untuk mohon hukuman diringankan.

Terkait sidang kasus ini, banyak jadi tandatanya oleh masyarakat, karena dalam kasus narkoba saat ini tidak ada terdengar tuntutannya yang hanya 9 bulan penjara.

Rencananya sidang lanjutan kasus ke tiga terdakwa ini akan digelar di Pengadilan Negeri Dumai, pada Senin (18/11/19) nanti dengan agenda pembacaan putusan. (Tim)





Berita Terkait

Tulis Komentar