Sidang kasus terdakwa Abeng hadirkan saksi dari isteri, Majelis Hakim pertanyakan uang 1,2 M

  • Jumat, 15 November 2019 - 11:52:01 WIB | Di Baca : 1761 Kali
Suasana Sidang di PN Dumai

 

 

SeRiau, Sidang lanjutan dalam hal perkara penggelapan dengan terdakwa Abeng di pengadilan negeri dumai kembali di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang di hadirkan JPU. Kamis, (14/11/19)

Dalam persidangan kali ini, jpu menghadirkan dua saksi masing - masing Arini  alias acin  (42) tahun yang merupakan istri terdakwa dan Nurherlina (36) tahun yang berprofesi selaku advokat Arini yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Persidangan yang digelar di ruang sidang utama wijaya kusuma di pimpin ketua majelis hakim Hendri Tobing SH didampingi dua hakim anggota Naibaho SH dan Alfonso Mahak SH. Sedangkan dari JPU dipimpin oleh Hengky Munthe cs serta Kuasa Hukum terdakwa Casarolly  sinaga cs dan terdakwa Abeng yang di hadirkan dalam persidangan.

Saksi Arini memberikan jawaban dari pertanyaan majelis hakim yang mempertanyakan apa 

Saksi Arini yang merupakan istri terdakwa memberikan keterangan kepada majelis hakim, bahwa terdakwa pernah menghubungi saksi dan  mengajak membuat perjanjian kesepakatan pembagian harta dengan imbalan membebaskan terdakwa dari kasus KDRT yang menjeratnya.

Sementara itu, majelis hakim mempertanyakan kepada saksi Arini tentang penuturannya atas keberadaan uang senilai 1,2 Miliar Rupiah dari 3 buku tabungan, yakni Bank Mandiri dan Bank BNI. Namun dalam persidangan yang ada bukti cuman 2 buku tabungan saja yang masing2nya berisi uang untuk Bank Mandiri sekitar 33 juta Rupiah dan Bank BNI sekitar 3 juta Rupiah.

Dalam persidangan lanjutan ini, dimana saksi Arini yang juga isteri terdakwa menuntut atas keberadaan harta dari terdakwa Abeng yakni, uang senilai 1,2 Miliar Rupiah, sebuah ruko di Jalan Ombak dan tanah.

Dalam kasus ini, saksi Arini menilai terdakwa Abeng tidak menempati janjinya untuk pembagian harta. Karena sesuai kesepakatan atau perjanjian dikasih batas waktu hingga 5 Maret 2018. Saat perjanjian ada saksi lain dalam perdamaian upaya menagih dan sudah berbagai  cara dilakukan sampai saksi pindah dari Dumai ke Pekanbaru.

Sementara itu Keterangan dari saksi II berbeda dgn keterangan saksi I. Saksi II merupakan seorang advokat. pembuat kerangka perdamaian, saksi tak ikut mendampingi saat penanda tanganan perjanjian kesepakatan.
Kesepakatan di tuangkan di notaris suwandi yang dihadiri Ayu Junaidi.

Namun semua konsep perjanjian yang dibuat saksi Arini semuanya dibantah oleh Terdakwa Abeng. Karena itu semua sudah direkayasa atau fiktif belaka.

Sidang kasus harta gono-gini ini di Pengadilan Negeri Dumai akan kembali dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 19 nov  2019.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa Abeng, Casarolly ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, “keterangannya saksi 1 terkaitpermintaan Terdakwa untuk berdamai dan nilai uang 1.2M,patut diduga rekayasa, karena ketika Kami pertanyakan, hanya saksi tersebut yang mengetahui hal itu,” ujar rolly.

“Tidak ada orang lain atau alat bukti yang menguatkan keterangan saksi tersebut, ” tambahnya.

“Kami sangat heran, dan sempat menolak saksi 2, karna saksi tersebut tidak ada dalam berkas Perkara, memang kalau didalam KUHAP tidak mngatur, tapi persidangan pidana kan mencari kebenaran materiil dengan pemeriksaan yg obyektif,”

“Dan kasus ini menurut kita tidak masuk logika, dan seperti dipaksakan, terdakwa yang masih merupakan suami sah dari pelapor dituduh mnggelapkan/mencuri harta yg notabene juga milik terdakwa karena merupakan harta bersama,” tutup Cassarolly. (Dedi Iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar