KPK Endus Aliran Dana Kasus Perdagangan Minyak Mentah

  • Jumat, 08 November 2019 - 06:33:05 WIB | Di Baca : 1116 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aliran dana yang mengalir ke Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukma Neska, terkait kasus dugaan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES). 

Hal itu diketahui usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Lukma untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013, Bambang Irianto.

"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO [Bambang Irianto] di Singapura ke rekening saksi [Lukma Neska]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (7/11).

KPK mengumumkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9) usai melakukan penyidikan sejak Juni 2014. Dalam pemeriksaan perdana pada Selasa (5/11), penyidik KPK tidak langsung melakukan penahanan terhadap Bambang.

Bambang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum diganti pada 2015. Adapun PES yang berkedudukan hukum di Singapura dan Petral di Hong Kong merupakan perusahaan subsidiari PT Pertamina.

Dua perusahaan itu dibentuk untuk melaksanakan kegiatan perencanaan, pengadaan, tukar menukar, penjualan minyak mentah, intermedia, serta produk kilang untuk komersial dan operasional.

Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES.

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES.

"Tersangka BTO (Bambang Irianto) selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang," kata Laode.

Atas imbalannya, kata dia, Bambang menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan Bambang mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekurang-kurangnya US$2,9 juta.

Menindaklanjuti arahan Presiden yang meminta PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM pada tahun 2012, maka PES mengacu kepada pedoman yang menyebut penetapan penjual dan pembeli yang hendak diundang untuk ikut dalam competitive building atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina dengan urutan prioritas: National Oil Company (NOC), Refiner/ Producer, dan Potential Seller/ Buyer.

Perusahaan yang menjadi rekanan PES seharusnya masuk ke dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT), namun kenyataannya tidak begitu. Bambang bersama pejabat PES lainnya menentukan rekanan tender, satu di antaranya ialah NOC dan pada akhirnya menjadi pihak yang mengirim kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Company (ENOC).

"Diduga ENOC merupakan 'perusahaan bendera' yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO [Bambang] diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/ Pertamina," tukas Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar