Kemendagri: Perda 'Desa Hantu' Tak Ikuti Aturan UU Desa

  • Kamis, 07 November 2019 - 06:22:39 WIB | Di Baca : 1040 Kali

SeRiau - Fenomena 'desa hantu' alias desa tidak berpenduduk tapi sengaja didaftarkan demi mendapatkan anggaran dana desa masih menjadi perbincangan. Peraturan daerah (Perda) yang membentuk desa 'hantu' disebut tidak mengacu aturan jumlah penduduk pada Undang-undang (UU) Desa.

"Kabupaten itu memberikan penegasan bahwa ini desa daerah kami, tanpa melihat sisi kependudukan karena waktu itu belum ada syarat kependudukan," ujar Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail dilansir dari Antara, Kamis (7/11/2019).

Feri mengatakan, terdapat satu desa yang di dalamnya hanya memiliki tujuh Kepala Keluarga (KK). Sedangkan menurutnya, pembentukan desa baru di wilayah Sulawesi Tenggara harus memiliki minimal 400 KK atau 2.000 jiwa hal ini sesuai dengan UU Desar pasal 8 ayat 3.

Dia menuturkan, sebelumnya usulan pemekaran di wilayah tersebut diterima oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sebelum adanya UU Desa nomor 6 tahun 2014. Sehingga menurutnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2011 tidak mengacu pada UU tersebut.

"Ini Perda nomor 7 tahun 2011, artinya Perda pemekaran sebelum UU nomor 6. Jadi syarat pembentukannya tidak mengacu pada UU nomor 6," ujar Feri.

Feri menuturkan, sebelumnya tujuan empat desa yang ditetapkan Pemda bertujuan untuk memastikan daerah tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Konawe. Feri mengatakan berdasarkan UU Desa pasal 116, desa yang ada sebelum UU Nomor 6 tahun 2014 berlaku, tetap diakui sebagai desa.

"Itu memastikan kalau daerah-daerah itu tidak diambil Kabupaten lain sehingga wilayahnya tetap berada dalam Kabupaten Konawe," kata Feri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Nata Irawan, mengatakan adanya desa 'hantu' mulia terungkap pada dua bulan lalu. Dia menyebut, hal ini ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pada tanggal 15-17 Oktober 2019

"Kami bahas dalam rapat pimpinan antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika itu disampaikan oleh pimpinan KPK, ada 56 desa fiktif," ujar Nata.

"Tim kami dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, turun ke Sulawesi Tenggara bersama aparat pemerintah provinsi masuk juga langsung ke Kabupaten, kami kumpulkan 56 desa yang dimaksud fiktif," sambungnya.

Berdasarkan hasil pengecekan, ditemukan empat desa 'hantu'. Empat desa hantu tersebut yaitu, desa Larehoma di Kecamatan Anggaberi, desa Wiau di Kecamatan Routa, desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma serta desa Napooha di Kecamatan Latoma.

"Setelah kami verifikasi yang dinyatakan fiktif sebenarnya ada empat," tuturnya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar