Punya Kapabilitas Dan Profesional, Anggota Polri Berhak Duduki Jabatan Publik

  • Rabu, 06 November 2019 - 06:00:10 WIB | Di Baca : 1037 Kali

SeRiau - Setiap warga negara berhak menduduki jabatan publik, termasuk dari Polri, sepanjang sesuai dan tidak menabrak UU yang berlaku.

Begitu pandangan yang disampaikan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing terkait beberapa pejabat Polri menduduki jabatan sipil.

“Jabatan publik itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Terlebih mereka memiliki kapabilitas, profesionalitas dan terutama berintegritas,” kata Emrus kepada wartawan, Selasa (5/11).

Menurut Emrus, jika ada anggapan bahwa banyaknya Perwira Tinggi (Pati) Polri menduduki jabatan sipil maka akan mempengaruhi independensi institusi Polri hal tersebut dinilai keliru. Pasalnya, kata Emrus, pandangan itu belum paripurna, yaitu hanya melihat dari aspek jumlah saja.

“Justru yang sangat penting dan urgen kita berbincangkan dari aspek kapabilitas,  profesionalitas, integritas dan aseptabilitas setiap calon dan yang sudah menjadi pejabat publik dari manapun latarbelakangnya, tak terkecuali dari polisi. Ini jauh lebih produktif,” pungkas Emrus. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar