KPK Belum Buka Penyidikan Baru Setelah UU KPK Hasil Revisi Berlaku

  • Selasa, 05 November 2019 - 23:22:47 WIB | Di Baca : 1044 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum membuka penyidikan kasus baru selepas berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Adapun, Undang-Undang KPK hasil revisi itu disahkan DPR pada 17 September dan berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum membuka penyidikan baru karena mesti mencermati isi UU KPK yang baru.

"Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut," kata Febri di Gedug Merah Putih KPK, Selasa (5/11/2019).

Febri menuturkan, KPK merasa perlu meminimalisasi risiko-risiko yang dapat terjadi bila penyidikan yang dilakukan tak sejalan dengan aturan yang tercantum dalam UU KPK yang baru.

Oleh karena itu, kata Febri, KPK saat ini masih hanya meneruskan proses penyidikan yang dimulai sebelum berlakunya UU KPK hasil revisi.

"KPK kan tetap wajib untuk menangani perkara-perkara yang sudah ditangani sebelumnya sebelum undang-undang baru berlaku," ujar Febri.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK merupakan hasil revisi terhadap UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK.

KPK sebelumnya telah mencatat ada 26 poin dalam undang-undang tersebut yang diyakini bakal melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar