Sikap Berbeda Polisi pada 3 Tersangka dan Veronica Koman

  • Jumat, 01 November 2019 - 05:03:39 WIB | Di Baca : 1134 Kali

 

 

SeRiau - Tiga tersangka dugaan provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya semakin dekat dengan proses persidangan. Sementara Polda Jawa Timur masih belum nampak serius mengusut keterlibatan aktivis Veronica Koman dalam kasus yang sama.

Kuasa hukum Tri Susanti alias Susi, yakni Sahid mempertanyakan hal itu. Susi adalah salah satu dari tiga tersangka dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua. Dia baru saja dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sahid menegaskan bahwa Veronica Koman sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lantas mempertanyakan mengapa kepolisian masih belum tegas, misalnya dengan menangkap Veronica agar kasus tidak berhenti di tempat.

"Karena ini juga masalah peristiwa pidana, seharusnya (Veronica) ditangkap," tutur Sahid saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Kamis (31/10).

Sahid mengamini bahwa Veronica kini tidak tinggal di Indonesia, melainkan di Australia. Meski begitu, bukan berarti kepolisian boleh berhenti mengusut dugaan keterlibatan Veronica.

Masih ada cara. Misalnya, berkoordinasi dengan kepolisian internasional guna memulangkan Veronica ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

"Kita mendorong juga untuk pihak kepolisian untuk segera koordinasi dengan pihak interpol di Australia untuk memulangkan Veronica," kata Sahid.

Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena karena diduga menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Dia diduga melanggar UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.

Polda Jatim sudah memasukkan nama Veronica Koman dalam daftar pencarian orang pada September lalu. Surat DPO itu bernomor DPO/37/IX/RES.2.5./2019/DITRESKRIMSUS.

DPO diterbitkan lantaran tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan lebih dari tiga kali. Penerbitan DPO bertujuan agar orang yang dimaksud dapat ditangkap di mana pun berada.

Menurut Sahid, semua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini harus diproses hukum. Termasuk pelaku dugaan perusakan bendera Merah Putih di depan Asrama Mahasiswa Papua.

"Dan juga masalah perusakan bendera di Kalasan segera ditangkap juga. Ini kan Mak Susi dianggap menyebar berita bohong, tentunya ada pelaku (perusakan bendera), nah pelaku ini harus juga ditangkap karena berkaitan dengan perkara ini," kata dia. 

Tiga Tersangka Dipindah ke Rutan Medaeng

Sahid mengatakan kliennya, yakni Susi resmi dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Dia akan mendekam di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng usai puluhan hari ditahan di Mapolda Jatim.

Begitu juga dengan dua tersangka lainnya. Mereka adalah pegawai negeri sipil Pemkot Surabaya Syamsul Arifin, serta Youtuber Andria Ardiansyah. 

"Di sini cek masalah kesehatan, nanti baru tandatangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dilimpahkan ke Medaeng," kata Sahid.

Dalam kasus Asrama Mahasiswa Papua, Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua tidak sesuai fakta. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar