2 Polisi Penganiaya Wartawan saat Demo Ricuh di Makassar Ditahan 21 Hari

  • Kamis, 31 Oktober 2019 - 19:26:18 WIB | Di Baca : 1023 Kali

SeRiau - Dua polisi penganiaya wartawan saat demo ricuh di DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, dihukum penahanan selama 21 hari. Kedua polisi yang dihukum akni Aipda Roezky dan Aiptu Mursalim.

Pantauan detikcom, sidang disiplin lebih dulu digelar untuk Aipda Roezky di Mapolda Sulsel, Kamis (31/10/2019). Waka Polres Jeneponto, Kompol Marikar yang bertindak selaku pimpinan sidang kemudian menjatuhkan hukuman penempatan dalam tempat khusus (patsus) 21 hari.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terhukum Aipda Roezky (dari) Satuan Sabhara Polres Jeneponto dengan hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan terhitung sejak November 2019-April 2020. Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari," ujar Kompol Marikar, dalam putusannya.

Sedangkan Aiptu Mursalim menjalani sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Takalar Kompol Andi Tonra. Aiptu Mursalim juga dihukum penahanan selama 21 hari.

"Menjatuhkan disiplin terhadap terhukum Aiptu Mursalim (dari) Satuan Sabhara Polres Takalar dengan hukuman disiplin berupa penundaan mengikuti pendidikan selama 6 bulan terhitung sejak November 2019-April 2020. Penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari," ujar Kompol Andi Tonra, dalam putusannya.

Aiptu Mursalim dan Aipda Roezky disebut pimpinan sidang, melanggar prosedur sebagai anggota pengendali massa (Dalmas) dalam pengamanan unjuk rasa. Perbuatan kedua terhukum dibuktikan dengan tangkapan layar video saat unjuk rasa ricuh di Kantor DPRD Sulsel, 24 September 2019.

Kedua terhukum juga sama-sama melanggar prosedur dinas lantaran meninggalkan barisannya saat pengamanan atau melakukan tindakan di luar dari perintah komandan pletonnya.

Kedua polisi terbukti melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kini keduanya ditahan di Mapolda Sulsel.(**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar