Terkait Hiburan Malam Yang Langgar Perda

Indra Sukma : Tak Sesuai Dengan Visi Misi Pekanbaru Kota Madani

  • Selasa, 29 Oktober 2019 - 14:04:10 WIB | Di Baca : 3348 Kali
Indra Sukma Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru


 

SeRiau- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), diminta tanggap dalam menindak jam operasional tempat hiburan malam yang ada di Kota Pekanbaru. 

Sebab, beberapa tempat hiburan malam Pekanbaru, masih menggelar "dagangannya" meski tidak sesuai dengan perizinan dan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. 

"Dalam jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dan dari laporan masyarakat, masih ada yang melanggar diluar jam operasional tadi," Kata Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma, kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/19).

Permasalahan tempat hiburan malam ini katanya lagi, juga disebutkan tidak sesuai dengan terjemahan visi dan misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Madani. 

"Karena masyarakat Riau mayoritas merupakan masyarakat Melayu yang sangat kental dengan adat dan kebudayaan Melayunya. Permasalahan ini juga menjadi cambuk bagi kita semua sebagai masyarakat Riau khususnya masyarakat Pekanbaru," tegas Indra.

Selain mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, beberapa pengaduan lisan yang diterima Politisi PAN ini juga menyangkut adanya dugaan peredaraan narkoba ditempat hiburan malam.

"Ini (hiburan malam,red) butuh komitmen semua pihak. Kalau mau melakukan penertiban dan penegakan perda, kita harus bersama - sama memantau dan menertibkannya, bagaimana memajukan Kota Pekanbaru ini dari hal yang buruk," pungkasnya. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar