Jurnalis di Kendari Diintimidasi Saat Liput Demo, Polisi Minta Maaf

  • Rabu, 23 Oktober 2019 - 23:14:52 WIB | Di Baca : 1178 Kali

SeRiau - Sebanyak 9 jurnalis di Kota Kendari mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sultra. Ponsel mereka ada yang diambil petugas dan gambarnya dihapus

Kesembilan jurnalis yang mendapatkan intimidasi yakni Ancha, Ronald Fajar, Pandi, Jumdin, Mukhtaruddin, Muhammad Harianto, Fadli Aksar, Kasman dan Wiwid Abid Abadi. Fadli Aksar mengaku mendapatkan intimidasi secara verbal saat melintas ingin memasuki Mapolda Sultra.

"Ada mahasiswa yang diamankan di provost saya bersama Wiwid jalan menuju ke provost untuk melihat mahasiswa yang diamankan di tengah jalan ada pasukan (Brimob) ketika lewat melintas kami tetap dibukakan jalan tapi di samping kiri kanan ada yang bilang hati-hati bikin berita, sambil memukulkan pentungan ke tamengnya," terang Fadli kepada detikcom, Rabu (23/10/2019).

Sedangkan jurnalis Ronald Fajar mengaku dipaksa menghapus gambar yang sudah diambilnya karena diancam. Dia mengatakan, didatangi petugas dan diancam menghapus foto di ponselnya.

"Saya didatangi dan disuruh hapus gambar yang sudah saya ambil, HP saya diambil. Karena merasa terancam saya terpaksa menghapus gambar yang sudah saya ambil," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua AJI Kendari, Zainal A. Ishaq mengecam tindakan aparat yang seharusnya melindungi namun justru melakukan tindakan intimidasi kepada jurnalis saat melakukan tugas peliputan. Apalagi para jurnalis sudah menggunakan atribut berupa id card saat melakukan peliputan aksi unjuk rasa.

"Tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimidasi melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 40/1999 tentang Pers," ucap Zainal.

Ia juga mendesak kepada pihak perusahaan media untuk membekali jurnalisnya saat melakukan peliputan di lapangan.

"Memberi pengetahuan yang memadai soal teknik liputan di daerah atau peristiwa berbahaya. Menjaga keamanan dan keselamatan korban maupun keluarganya. mendampingi dan mendukung penuh korban untuk proses penegakan hukum kasusnya," jelas Zainal.

Sementara itu, Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula juga menekankan jika tindakan yang dilakukan aparat kepada teman-teman jurnalis telah melanggar. Ia juga berpesan kepada seluruh jurnalis untuk selalu menaati kode etik jurnalis.

"Sebaiknya aparat juga menghormati tugas jurnalis saat berada di lapangan karena dilindungi undang-undang," kata Asdar.

Atas hal tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi, ingin melakukan audiensi dengan para jurnalis. Selain itu, atas nama Polda Sultra, pihaknya meminta maaf atas tindakan yang diterima para jurnalis di Kendari.

"Saya akan mengundang teman-teman jurnalis untuk bertemu dan klarifikasi hal tersebut ya," kata Harry saat dikonfirmasi.

"Saya memohon maaf atas adanya tindakan yang terjadi pada teman-teman jurnalis," sambung Harry.

Harry menceritakan, polisi dan jurnalis selalu saling membantu. Polisi juga memberikan pengamanan kepada jurnalis di beberapa kali aksi unjuk rasa.

"Iya pada saat kejadian tersebut pun ada jurnalis yang terkena lemparan batu dari massa unras kita bantu berikan pengobatan termasuk kita juga bagikan masker kepada teman-teman jurnalis yang meliput," tutur Harry.

Kekerasan kepada 9 jurnalis dialami saat peliputan ratusan mahasiswa yang mendesak kasus Randi-Yusuf dituntaskan di Mapolda Sultra pada 22 Oktober kemarin. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar