Tolak Demo Pelantikan Jokowi, Polri Singgung Martabat Bangsa

  • Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:05:19 WIB | Di Baca : 1051 Kali

SeRiau - Polda Metro Jaya berkeras untuk tidak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) aksi unjuk rasa maupun demo jelang pelantikan presiden. Meskipun diketahui Presiden Joko Widodo mengaku tak mempersoalkan demonstrasi tetap digelar.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol M Iqbal menyebut tidak menerbitkan STTP karena atas nama martabat bangsa. Di hari H pelantikan, Iqbal menyebut banyak mata tertuju ke Indonesia dari dunia. Indonesia, kata dia, harus menjaga ketertiban dan menunjukkan teladan bagi bangsa lain.

"Pemimpin negara kepala negara hadir dari penjuru dunia. Kami mengimbau seluruh masyarakat yang ingin menjaga bangsa ini, kita bangsa yang besar. Tunjukkan kita jadi tauladan bagi bangsa lain. Kita dewasa berpolitik. Yang ingin menyampaikan aspirasi, hati-hati dengan penunggang gelap," kata dia, Rabu (16/9).

Iqbal juga menekankan polisi sama sekali tidak melarang masyarakat melakukan aksi. Iqbal hanya mengatakan bahwa polisi berhak mengeluarkan diskresi jika melihat satu aksi berpotensi merugikan banyak orang.

"Polri mengamankan hak diskresi kepolisiannya soal demo untuk kepentingan yang lebih besar," kata Iqbal di Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Iqbal menjelaskan polisi berpedoman pada Undang Undang nomor 5 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Polisi, kata Iqbal juga wajib mengawal aspirasi masyarakat agar tidak bergeser ke arah anarki atau perbuatan hukum.

Namun kebebasan itu, kata Iqbal harus memperhatikan Undang Undang nomor 6 tahun 1998 tentang limitatif. Kata dia, Pasal 6 berbunyi mengenai 5 aspek yang harus dipatuhi.

"Pertama menghormati hak dan kebebasan orang lain. Macet itu sudah tidak menghormati, apalagi mobil sipil dipukuli. Kedua menghormati aturan moral yang diakui umum," jelas dia.

"Yang ketiga menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Keempat menjaga keamanan dan ketetapan umum. Dan yang kelima paling krusial menjaga keutuhan dan keamanan bangsa," lanjut dia.

Berkaca dari kejadian 30 September, Iqbal menyebut masih banyak kejadian seperti pembakaran terjadi. Jika hal tersebut terjadi lagi, maka dengan diskresi yang dimiliki polisi, maka polisi akan membubarkan jalannya aksi.

"Saya tidak menunjuk siapa tapi itu jelas bukan mahasiswa tapi perusuh yang mendompleng. Nah itu kami mengantisipasi ini. PMJ mengeluarkan diskresinya. Kalau ada kelompok masyarakat menyampaikan pendapat artinya mereka pelaksanaan anarkis tidak menaati pasal 6, akan kami bubarkan," tegas Iqbal. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar