Soal Teluk Benoa, Gubernur Bali Minta Menteri Luhut Diam Saja

  • Selasa, 15 Oktober 2019 - 19:09:16 WIB | Di Baca : 1113 Kali

SeRiau - Gubernur Bali Wayan Koster meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tak lagi berpolemik soal reklamasi Teluk Benoa.

Menurut Koster, memang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung dan Gianyar, belum dicabut. Namun, Perpres tersebut tak berlaku untuk Teluk Benoa.

"Kan Pak Menko bilang Perpres 51 masih berlaku, tapi tidak bisa dilaksanakan. Saya minta Pak Menko jangan lagi berpolemik, diam saja," kata Koster kepada wartawan, Selasa (15/10/2019) sore.

Koster kemudian menjelaskan, dalam Perpres 51 tersebut memang ada pengaturan bahwa Teluk Benoa sebagai kawasan yang bisa dimanfaatkan. Tapi untuk teknis pelaksanaannya merupakan kewenangan menteri Kelautan dan Perikanan.

Jadi, Teluk Benoa sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi Maritim oleh Kementerian KKP. Artinya di kawasan tersebut tak bisa lagi direklamasi.

Menurut Koster, Perpres memang masih ada namun tidak lagi efektif.

"Perpres ini ada tapi tidak efektif, tidak dapat dilaksanakan (reklamasi) karena sudah ditutup oleh menteri KKP," kata Koster.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluarkan surat keputusan menjadikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 4 Oktober 2019 melalui Keputusan Menteri No. 46/KEPMEN-KP/2019.

Kepmen tersebut ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti.

"Kemudian saya sempat menelepon Ibu Menteri (Susi) untuk mengonfirmasi mengenai kebijakan, dan memang beliau sudah mengeluarkan keputusan yang ditandaitangani tanggal 4 Oktober 2019 yang lalu," kata Gubenur Bali Wayan Koster di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Kamis (10/10/2019) sore. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar