UAS Mengundurkan Diri dari PNS, Berikut Caranya

  • Selasa, 15 Oktober 2019 - 18:47:26 WIB | Di Baca : 1708 Kali

SeRiau - Ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) mengundurkan diri sebagai PNS Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Pekanbaru. Ada beberapa prosedur yang harus ia lewati jika mengundurkan diri. Begini tata caranya.

Kabar tentang pengunduran diri ustaz kondang ini dibenarkan oleh pihak UIN Suska Pekanbaru. UAS juga telah menyerahkan surat resmi pengunduran dirinya.

"Iya benar, UAS mengundurkan diri sebagai tenaga pengajar sebagai PNS di Kampus UIN. Iya ini ada surat resminya," kata Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian UIN Suska Pekanbaru, Prod DR Ahmad Supardi MA, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (15/10/2019).

Kendati demikian, Ahmad tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan surat pengunduran diri UAS tersebut. Namun yang pasti surat pengunduran diri ustaz yang sedang berkuliah S3 di Sudan ini sudah diterima Rektorat UIN Pekanbaru.

"Saya lupa tanggal berapa surat pengundurannya. Tapi beberapa waktu yang lalu lah.Saya lagi di Bogor ini," kata Ahmad.

Jika merujuk pada PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, proses pengunduran diri seorang PNS atas permintaan sendiri harus melewati beberapa tata cara. Dari mulai pengajuan secara tertulis hingga persetujuan pemberhentian oleh pejabat berwenang. Hal ini dipaparkan secara lengkap dalam Pasal 261:

Pasal 261
(1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.
(2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari PyB.
(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
(4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, jika pengunduran diri ini atas permintaan sendiri, maka menurut Pasal 238, PNS diberhentikan secara hormat. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar