Kasus Kolonel Hendi Bukan Perkara Pidana Umum Maupun Militer

  • Senin, 14 Oktober 2019 - 18:32:18 WIB | Di Baca : 1131 Kali

SeRiau - Kasus Kolonel Kavaleri Hendi Suhndi yang dicopot dari jabatan Dandim Kendari bukan perkara pidana.

Praktisi hukum Mahendradatta menilai kasus pencopotan yang dilakukan karena ulah istri tersebut tidak masuk dalam ranah pidana umum maupun pidana militer.

Sebab, dalam kasus ini yang berulah adalah Irma Nasution sebagai seorang istri yang mengunggah status di Facebook. Unggahan tersebut kemudian dianggap sebagai nyinyiran terhadap peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto.

“Kalau menurut saya, tinjauan perkara itu bukan pidana, baik pidana umum atau pidana militer,” tegasnya.

Mahendra menguraikan bahwa dalam hukum pidana tidak ada asas tanggung renteng atau beralih.

“Yang diduga melanggar hukum A tapi yang dihukum B, itu tidak ada asas pertanggungjawaban pidana seperti itu,” tegasnya.

Namun demikian, Mahendra tidak menutup kemungkinan jika ada aturan disiplin tersendiri di kalangan militer dalam melihat kasus tersebut.

Dia pun menyarankan agar ada kajian khusus mengenai penahanan Kolonel Hendi, apakah masuk dalam ranah pidana atau hukum disipliner.

“Jadi kita pelajari dulu, jangan-jangan penahanan itu termasuk dalam hukuman disipliner. Perlu banyak pencerahan lebih lanjut,” tutupnya. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar