Jika Evaluasi Gubernur Tidak  dijalankan 

Sahrial Abdi :  DPRD dan Pemko Siap- siap Kena  Sanksi !

  • Rabu, 09 Oktober 2019 - 18:16:39 WIB | Di Baca : 2462 Kali


 

SeRiau- Jika evaluasi APBD Perubahan 2019 dan APBD Kota Pekanbaru 2020 yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru Periode 2014-2019 tidak dijalankan dan DPRD Kota Pekanbaru Periode 2019-2024 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru, maka Gubernur Riau (Gubri) sebagai perwakilan pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas untuk hal itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (09/10/19). "Sanksi nya akan ditunda dana transfer umum," Tegas Syahrial.

Hal itu katanya dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana, dalam Pasal 196 Ayat 6 sangat jelas sanksi yang diberikan yakni dilakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Amanat dari PP itu dijelaskan bagaimana instrumen yang di evaluasi oleh Gubernur terhadap perencanaan APBD dan pertanggungjawaban APBD harus ditindaklanjuti," Jelasnya.

Tindaklanjut itu katanya, harus dijalankan sesuai dengan tingkatannya. Evaluasi itu wajib dijalankan sesuai evaluasi Menteri melalui Gubernur. Instrumen pertama yang dijalankan sesuai dengan perencanaan-perencanaan yang ada di dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Kelebihan belanja tidak boleh dan hal lain lainnya yang berhubungan dengan penghematan. Makanya evaluasi kita itu harus ditindaklanjuti denan penyesuaian oleh DPRD dan TAPD. Ketika itu sudah dipenuhi, baru bisa di Perda kan," Terangnya.

Sebagaimana diketahui, Senin (07/10/19) beberapa Fraksi di DPRD Kota Pekanbaru, seperti Fraksi PKS, Fraksi PAN dan 2 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar yakni Ida Yulita Susanti dan Sovia Septiana ikut melakukan pembahasan evaluasi APBD P 2019 dan APBD Murni 2020 Kota Pekanbaru yang dikoreksi oleh Gubernur Riau (Gubri). Fraksi lainnya memilih keluar dari pembahasan.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS S.IP, kepada wartawan, Selasa (08/10/19) menjelaskan hasil evaluasi APBD yang turun melalui Gubri itu, banyak mengalami penyempurnaan. 

Meskipun tidak mengingat OPD mana saja yang terkoreksi, Dia mengatakan rata-rata catatan evaluasi ada di OPD yang "berlahan basah". Yang disentil media lahan besar itu ada PUPR, Dishub, Disdik, Perkim dan Diskes Pekanbaru.

Nilai besaran pagu anggaran yang dievaluasi Gubri secara keseluruhan baik itu APBD P 2019 dan APBD Murni 2020 Pekanbaru, bernilai hampir ratusan miliar rupiah.

Salah satu catatan terkoreksi nilainya hampir Rp100 Miliar itu dijawab Hamdani ada di dana BOS dan dana perimbangan. 

Hamdani juga menjelaskan bahwa prinsip pembahasan dari hasil evaluasi APBD P 2019 dan APBD Murni 2020 Pekanbaru, sejatinya tidak keluar dari koridor catatan yang terkoreksi dari Gubernur.

Sebagaimana diketahui, pembahasan evaluasi ini berkaitan dengan turunnya perintah tertulis catatan evaluasi anggaran dari Gubri yang mencapai ratusan miliar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Kota Pekanbaru. 

APBD P 2019 dan APBD Murni Kota Pekanbaru 2020 ini, sebelumnya dibahas oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru periode 2014-2019 sebelum masa jabatan berakhir. 

Pengesahan APBD P 2019 dan APBD 2020 ini juga tergolong singkat. Dalam hitungan kurang lebih 5 Jam DPRD Pekanbaru Periode 2014-2019 mengesahkan beberapa Ranperda sekaligus. 

Perjalanan pengesahan APBD Pekanbaru ini sebelumnya juga mendapat penolakan saat dilakukan rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan bersama KUA PPAS Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2,347 triliun, Selasa (06/08/19) yang diwakilkan oleh Sekda Kota Pekanbaru, HM Noer dan DPRD Periode 2014-2019.

Dalam rapat itu kesepakatan KUA PPAS ditolak karena banyaknya kejanggalan administrasi yang muncul dalam hal nota kesepahaman bersama.

Alasan penolakan karena MoU KUA PPAS yang ditandatangani tidak melalui prosedur yang ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Yang mana, pada pasal 310 disebutkan Kepala Daerah menyusun KUA PPAS berdasarkan RKPD.

Bahkan dalam nota kesepakatan KUA PPAS pada saat itu DPRD Pekanbaru periode 2014-2019 tidak menerima lampiran RKPD dari KUA PPAS dalam menyesuaikan dan mengawasi program yang berjalan yang sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar