LSI: Jokowi Tinggalkan Kehendak Rakyat Jika Tidak Terbitkan Perppu KPK

  • Ahad, 06 Oktober 2019 - 22:59:15 WIB | Di Baca : 993 Kali

SeRiau - Pengesahan revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), menuai aksi protes yang cukup masif, khususnya dari mahasiswa.

Di tengah gelombang aksi protes besar-besaran ini, muncul beragam isu publik yang mewarnai. Seperti isu demo ditumpangi atau digerakkan oleh pihak lain. Bahkan ada yang pihak berpendapat demonstrasi itu bertujuan untuk menggagalkan pelantikan pelantikan Jokowi-Makruf Amin.
Merespons dinamika politik tersebut, Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Minggu (06/10) merilis hasil survei "Perppu KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik" yang dilaksanakan pada 4-5 Oktober 2019.

Dalam dokumen rilis survei yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, temuan survei menunjukkan 76,3 persen publik menyetujui presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru. Sementara 12,9 persen tidak setuju. Sisanya, 10,8 persen menjawab tidak tahu.

Dalam dokumen tersebut, LSI menyimpulkan bahwa publik akan berada di belakang Jokowi apabila berani  menerbitkan Perppu. Jika tidak maka masyarakat menilai Jokowi telah meninggalkan kehendak masyarakat.

"Publik umumnyadi belakang presiden bila menerbitkan Perppu, dan bila sebaliknya presiden dianggap meninggalkan kehendak rakyat," demikian keterangan tertulis dalam rilis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/10).

Untuk diketahui, survei kali ini melibatkan 1.010 responden yang dipilih secara stratified cluster random sampling dari responden survei nasional LSI sebelumnya pada Desember 2018 September 2019 yang jumlahnya 23,760 orang.

Penelitian dilangsungkan pada 4-5 Oktober kemarin dengan metode wawancara. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) survei diperkirakan 3,2% pada tingkat kepercayaan mencapai 95 persen. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar