Jelang Upacara Penobatan Kaisar Naruhito, Jepang Bakal Ampuni 600.000 Pelaku Kriminal

  • Rabu, 02 Oktober 2019 - 22:37:16 WIB | Di Baca : 1060 Kali

SeRiau - Pemerintah Jepang berencana memberikan ampunan kepada sekitar 600.000 pelaku kriminal ringan, jelang upacara penobatan Kaisar Naruhito yang akan digelar pada 22 Oktober mendatang.

Mereka yang mendapat pengampunan dari pemerintah bakal dibebaskan dari hukuman pembatasan hak legal mereka, menurut surat kabar Mainichi Shimbun, Rabu (2/10/19).

Di Jepang, para pelaku tindak kriminal yang dihukum penjara maupun denda dilarang dilarang untuk mendapatkan izin dokter, perawat, serta beberapa lisensi lainnya, selama lima tahun.

Namun saat ditanya tentang rencana pemerinah Jepang untuk memberi amnesti, Sekretaris Kabinet Jepang Yoshihide Suga mengatakan kepada wartawan sedang mempertimbangkannya.

"Kami sedang mempertimbangkan masalah ini dengan penuh kehati-hatian. Karenanya saya akan menahan diri untuk tidak memberi komentar secara terperinci," ujarnya, dikutip Reuters.

Sebelumnya diberitakan Kyodo News, pada Mei lalu, yang mengutip sumber internal, amnesti tersebut jika terlaksana bakal menjadi yang pertama sejak 1993.

Kala itu, Naruhito masih berstatus sebagai Putra Mahkota menikah dengan Putri Masako.

Meski bakal memberi amnesti, namun sumber tersebut menerangkan bahwa itu hanya akan diperuntukkan bagi pelaku kejahatan ringan dengan pemerintah juga membatasi jumlah kriminal yang diampuni.

Amnesti biasanya diberikan ketika hari nasional atau perayaan maupun pemakaman yang melibatkan anggota keluarga kekaisaran.

Pada 1989, saat Kaisar Hirohito yang juga bergelar Kaisar Showa wafat, Jepang memberikan pengampunan kepada sekitar 10 juta orang.

Kemudian dalam upacara penobatan Kaisar Akihito pada 1990, diberikan amnesti bagi 2,5 juta orang.

Pemerintah Jepang tidak menghembuskan isu amnesti ketika Kaisar Akihito yang merupakan ayah Naruhito memutuskan turun takhta pada Selasa (30/4/2019).

Meski begitu, isu pemberian pengampunan itu dilontarkan saat Sokuirei Seiden no gi, atau upacara penobatan Kaisar Naruhito yang bakal digelar pada 22 Oktober.

Di Jepang, pengampunan bisa diberikan berdasarkan perintah kabinet dengan mempertimbangkan jenis kejahatan yang ditanggung oleh pelaku.

Terdapat tiga jenis ampunan yang bisa diberikan, yakni membebaskannya, mengurangi durasi hukuman, maupun memulihkan hak narapidana yang ditangguhkan.

Sejumlah pakar menilai pemberian amnesti bakal menjadi insentif bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun ada juga pakar yang menyatakan sebaliknya.

Para pakar yang bersikap kontra memperingatkan amnesti itu adalah tindakan yang bisa merusak independensi kekuatan hukum, eksekutif, maupun yudisial. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar