Perusahaan Wajib Lapor Jumlah Karyawan Tiap Bulan

  • Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:06:20 WIB | Di Baca : 1232 Kali

SeRiau - Sejauh ini, masih banyak pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang ada di Kota Pekanbaru tidak melaporkan jumlah tenaga kerja lokal yang bekerja. Padahal laporan itu wajib dan mesti disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru pada tiap bulannya.

Namun, jika pihak perusahaan,  pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang tidak melaporkan tentang jumlah tenaga kerja di tempat mereka,  maka telah melanggar Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2002 , maka bakal dikenakan sanksi kurungan enam bulan dan didenda sebesar Rp5 juta.

"Ya dalam Perda itu dijelaskan agar pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha serta pemilik hotel yang memiliki tenaga kerja lokal wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerja tiap bulannnya. Jika tidak maka sesuai perda itu akan dikenakan kurungan dan denda, " ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Rahim, Selasa (1/10).

Disnaker mengimbau agar pihak perusahaan, pengusaha, pelaku usaha dan pihak hotel  yang memiliki tenaga kerja lokal supaya segera melaporkan jumlah tenaga kerja yang mereka miliki.

"Kita imbau bagi semua pihak perusahaan, pelaku usaha,  pengusaha serta pihak hotel yang belum melaporkan, maka kita ingtkan supaya melaporkan segera ke kita (Disnaker red). Karena laporan jumlah tenaga kerja ini sangat penting. Selain itu,  kita juga bisa mendata secara rinci jumlah tenaga kerja lokal yang diperkerjakan," harapnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar