Iluni UI Sarankan Penolak UU KPK Baru Tempuh Jalur MK

  • Rabu, 02 Oktober 2019 - 19:02:57 WIB | Di Baca : 1041 Kali

SeRiau - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menyarankan masyarakat yang menolak UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi/judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekarang bukan bagian menolak atau menerima. Itu sudah menjadi UU. Akan aneh, kalau kita sebagai alumni UI bilang menerima atau menolak, tanpa tahu kondisi sebenarnya. Kondisi sebenarnya, kita harus jelasin juga, ini tanggung jawab kita ke masyarakat juga dan ke alumni untuk bilang bahwa menerima atau menolak bukan opsi sekarang," kata Ketua Iluni UI, Andre Rahadian, di gedung Rektor UI Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kalau masih ada elemen masyarakat dan alumni kita merasa prosedur ini dilakukan tidak sesuai dengan yang seharusnya atau pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan penegakan pemberantasan korupsi, cara satu-satunya judicial review," imbuhnya.

Mahkamah disebut berwenang memberi kepastian terkait UU KPK bila terdapat gugatan. Menurutnya, opsi penerbitan Perppu lebih lama karena harus melewati DPR.

"Saya rasa akan lebih jelas, posisinya nanti bahwa kalau Perppu akan tetap lewat persetujuan DPR lagi dan ini kita belum jelas soal kepastian di DPR, posisinya gimana. Yang kita tahu sekarang posisi DPR kemarin, UU-nya seperti ini. Kalau judicial review kan pihak ketiga yang menentukan, Mahkamah Konstitusi yang menentukan," katanya.

Sementara itu, pakar hukum UI Junaedi mengatakan Presiden Jokowi harus segera menentukan sikap. Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan opsi Perppu KPK.

"Kalau mau keluarin Perppu sekarang segera, presiden harus tentuin sikap, penetapan ini hasil dari RUU yang sudah ditetapin DPR ini statusnya apa, jadi diundangkan dulu Perppu-nya sama dia agar tidak terjadi benturan, sehingga asas lex posterior derogat legi priori (hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama) tidak bisa berlaku dalam hal ini," katanya. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar