7 Masalah RUU KKS yang Akan Disahkan DPR

  • Kamis, 26 September 2019 - 16:28:22 WIB | Di Baca : 1074 Kali


SeRiau - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) membeberkan beberapa bahaya kebebasan berinternet yang terancam jika RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) disahkan DPR. 

Rencananya peraturan yang juga disebut RUU KKS ini akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR Senin (30/9) mendatang. Aturan ini digunakan sebagai tameng hukum bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Executive Director SAFENet Damar Juniarto menjelaskan dalam RUU Kamtansiber, ihwal jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber tidak ditekankan sama sekali dan tidak tertulis ekplisit. Oleh karena itu, ia mengatakan ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam privasi dan kebebasan berekspresi. Sehingga dikhawatirkan RUU ini akan membatasi kehidupan warga dalam berinternet jika aturan ini disahkan.

Berikut 7 hal yang dipernasalahkan dari perundangan tersebut.

 

1. Penyadapan massal

Dengan adanya aturan ini, Damar menyebut BSSN bisa melakukan deteksi atas lalu lintas internet. Sehingga, segala aktivitas warga di internet menurutnya bisa disadap. 

"Ini sama saja dengan penyadapan massal, lur," tulisnya dalam cuitan lewat akun @DamarJuniarto, Rabu (25/9) malam, seperti dikonfirmasi CNNIndoneisa.com. 

2. Konten diatur

Dengan aturan ini menurutnya, BSSN juga bisa bebas mengatur konten yang beredar di internet. Mereka berhak untuk melakukan sensor dan blokir konten. 

"BSSN berwenang mengatur konten. Bisa blokir, sensor semau hati."
Regulasi terkait pemblokiran dan sensor ada di pasal 11 Ayat 2d, Pasal 11 ayat 2f.


3. Hak mencabut internet 

Dalam aturan ini, BSSN juga bisa bertindak untuk mencabut akses internet. Sehingga hal ini menurutnya bisa mengancam privasi dan kebebasan berekspresi. Hak ini terangkum pada pasal 48.

4. Perizinan makin ribet

Damar menyebut dengan adanya RUU KKS, akan menghambat perkembangan teknologi karena semua inovasi perlu perizinan, sertifikasi, dan akreditasi. 

Menurutnya, pembuatan teknologi VPN, pengembangan anti-virus, teknologi enkripsi, penelitian akademik, semua harus atas seizin BSSN. Jika tidak dipatuhi, maka akan ada sanksi pidana bagi pelanggarnya. 

Aturan ini termuat pada pasal 47. Sementara sanksi pidana pelanggaran aturan ini tercantum di pasal 39.


5. Menghambat teknologi dan ekonomi digital

Perizinan yang ribet itu menurut Damar pada akhirnya akan menghambat ekonomi digital di Indonesia. Selain itu, pasal-pasal dalam RUU Kamtansiber juga dianggap ini dapat membatasi perkembangan teknologi. 

Terutama teknologi dari sumber terbuka (open source) dan inisiatif yang prinsipnya melindungi dari praktek monopoli perusahaan teknologi keamanan siber dan pendulangan data oleh perusahaan teknologi informasi.

6. Menghambat pengembangan keamanan siber 

SAFEnet juga menyoroti RUU KKS akan menghambat pengembangan keamanan siber. Sebab diperlukan sertifikasi untuk menyelenggarakan kursus keamanan digital, trainer keamanan digital, hingga pengajaran di kelas tentang virus komputer. 

Pasalnya, menurut Ardi Suteja dari Indonesia Cyber Security Forum, ia khawatir standarisasi yang akan ditetapkan BSSN malah akan membentuk kluster baru yang malah akan membuat biaya tinggi industri teknologi di Indonesia. 

"Ini akan membuat ekonomi biaya tinggi dan menambah mata rantai birokrasi [...] pada akhirnya industri TI Indonesia tidak akan menarik buat investor," tuturnya, saat dihubungi via telepon, Kamis (26/9).

Aturan terkait sertifikasi tercantum dalam pasal 31, 17, 18, 19, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 31, 66 ayat 1.

7. RUU minim diskusi

Pembahasan dan perancangan RUU KKS ini menurut Damar minim diskusi dengan pihak terkait. Kalangan bisnis seperti KADIN, Mastel, industri teknologi keamanan siber, akademisi di kampus, dan banyak pihak lain menurutnya tidak diajak diskusi soal RUU KKS ini. 

Tanpa melibatkan pihak terkait, menurut Damar aturan ini tidak mengakar rumput sehingga ia anggap melawan DNA teknologi itu sendiri. 

"Kalau main sendirian, merasa paling tahu, jadi ngga dialogis," jelasnya lewat sambungan telepon, Kamis (26/9). 

Padahal sejatinya dunia siber sendiri dibangun oleh berbagai elemen, baik akademisi, tentara, swasta, dan pemeirntah. 

Dihubungi terpisah, Komisi I DPR yang punya tugas di bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen pun mengaku tak dilibatkan dalam perancangan undang-undang ini. Hal ini diungkap anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga kepada CNNIndonesia.com.

"RUU terkesan tidak melalui proses-proses yang seharusnya melibatkan komisi-komisi terkait. Seharusnya ini melibatkan dan memberi tahu publik secara lebih masif. Padahal ini (Kamtansiber) yang membidangi adalah kami di Komisi I," kata Jerry dalam acara diskusi siber di Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Padahal menurut Jerry biasanya, pembahasan UU minimal memakan waktu 1 sampai 2 tahun sebelumnya. 

"Ini terkesan sangat buru-buru." 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar